Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Jaksa Kecewa Hakim Erintuah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Bunuh Kekasih, CCTV Diabaikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur yang bunuh kekasihnya, Dini

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Potret Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR aniaya kekasih hingga tewas. Kini Jaksa Kecewa dengan Keputusan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Bunuh Kekasih 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Keputusan Hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR bebas sebagai terdakwa pembunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti membuat kecewa pihak Kejaksaan.

Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Baca juga: Hotman Paris Lapor ke Prabowo Soal Ronald Tannur Divonis Bebas Bunuh Kekasih:Gimana Nasib Negeri Ini

Mia Amiati lantas berniat mengambil upaya kasasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku demi menegakan keadilan.

"Kami sangat kecewa, kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kaya Mia Aminati dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Jaksa penuntut umum disebutnya sudah optimal menyampaikan bukti-bukti di persidangan yang mendukung dakwaan, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Dalam persidangan, JPU juga membeberkan alat bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian, surat visum et revertum (VER) yang menyebut luka di organ hati korban akibat dari benda tumpul, hingga bukti lindasan dari ban mobil kendaraan.

"Itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan, tapi diabaikan oleh hakim," ujarnya.

Ini alasan Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP.
Ini alasan Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP. (Tribunnews.com)

Namun bukti tersebut tak membuat Ronald Tannur dinyatakan bersalah.

Terdakwa dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebutkan, pertimbangan pertama adalah hakim meyakini tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

"Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," terangnya.

 

Reaksi Ronald Tannur Dinyatakan Bebas Terdakwa Pembunuhan Dini

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved