Kasus Vina Cirebon

Isi 8 Novum PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Vina dan Eky Cirebon Tewas Kecelakaan Bukan Dibunuh

Muncul bukti kuat jika Vina dan Eky Cirebon disebut tewas karena kecelakaan, isi 8 Novum sidang perdana Pk Saka Tatal jadi sorotan...

Tribun Jabar/Eki Yulianto
Suasana sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). 

Karena Saka tidak menderita luka parah ataupun meninggal dunia.

"Tapi ganti rugi, sekali lagi ya, di Indonesia itu sudah diatur jadi gak bisa terlalu besar. Kalau ini kan dia tidak ada luka tidak ada apa, itu maksimum Rp 300 juta saja," jelasnya.

"Kecuali dia luka berat atau kematia itu bisa lebih besar, tapi karena dia kan pelaku ini tidak sampai luka, gak apa-apa ya, itu maksimum Rp 300 juta," pungkasnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved