Kasus Vina Cirebon

Isi 8 Novum PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Vina dan Eky Cirebon Tewas Kecelakaan Bukan Dibunuh

Muncul bukti kuat jika Vina dan Eky Cirebon disebut tewas karena kecelakaan, isi 8 Novum sidang perdana Pk Saka Tatal jadi sorotan...

Tribun Jabar/Eki Yulianto
Suasana sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Misteri dibalik kasus kematian Vina dan Eky Cirebon pada tahun 2016 silam masih terus bergulir.

Bahkan terkini, ditengah sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024) muncul bukti kuat jika Vina dan Eky Cirebon disebut tewas karena kecelakaan.

Baca juga: Dede Tantang Aep Sumpah Pocong Terkait Kesaksian BAP Kasus Vina, Dedi Mulyadi Puji Keberaniannya

Bukti tersebut seolah menunjukkan bahwa Vina dan Eky bukan dibunuh seperti yang diduga selama ini.

Pada sidang perdana kemarin, Farhat Abbas dan kawan-kawan, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum sebagai memori PK untuk jadi pertimbangan hakim.

Mengutip TribunJabar, berikut delapan novum tersebut:

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.

Saka Tatal bersyukur dengan kemunculan Dede Riswanto (30) saksi kunci kasus Vina Cirebon yang membongkar dugaan skenario dari Iptu Rudiana dan AEP.
Saka Tatal bersyukur dengan kemunculan Dede Riswanto (30) saksi kunci kasus Vina Cirebon yang membongkar dugaan skenario dari Iptu Rudiana dan AEP. (Youtube tvOnenews)

Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.

Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.

Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati.

Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.

Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU.

Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan. Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.

Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.

Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.

Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.

Bukan Pembunuhan

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa kematian tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan. 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakini bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna saat diwawancarai media seusai sidang, kemarin.

Baca juga: Nasib Dede Saksi Bongkar Kesaksian Palsu Kasus Vina, Disembunyikan Usai Lapor LPSK Demi Keselamatan

Baca juga: Reaksi Susno Duadji Disebut Vokal Pada Kasus Vina Cirebon Karena Benci Polisi, Sumpah Tak Dendam

Menurut Krisna Murti dari bukti yang dilampirkan tersebut, tidak ada sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.

“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti.

Lebih lanjut, Krisna Murti meminta agar Mahkamah Agung dan para pihak terkait dapat meninjau permohonan PK dengan teliti.

"Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas. Kami berharap majelis hakim yang mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.

"Jadi, tidak usah ragu, tidak usah takut, jaksa yang sekarang menghadapi kami tidak perlu takut, karena tali pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim tidak usah ragu. Kita minta dengan hati yang mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," jelas dia.

Sidang Dilanjutkan 26 Juli

Selain tim kuasa hukum Saka Tatal, hadir juga sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pihak termohon.

Majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari, menyatakan sidang akan dilanjut pada Jumat (26/7/2024).

Hal itu lantaran pihak termohon butuh waktu menyiapkan jawaban memori PK yang disampaikan pengacara Saka Tatal.

"Ya setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB.

"Agendanya jawaban dari termohon," kata ketua majelis hakim.

Saka Tatal Bisa Dapat Ganti Rugi 300 Juta

Jika PK dikabulkan, Saka Tatal bisa menggugat ganti rugi hingga Rp 300 juta.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting di Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

"Jadi dalam putusan itu kan membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri."

"Mengadili sendiri artinya kalua dia bebas, tidak terbukti melakukan tindak pidana, salah satunya tadi merehabilitasi nama baik, nah dalam putusan PK dia tidak mengajukan gugatan ganti rugi, maka itu bisa diajukan nanti tersendiri, dengan proses praperadilan."

Saka Tatal Yakin Menang di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya Bukti Tak Bersalah
Saka Tatal Yakin Menang di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya Bukti Tak Bersalah (Tribun News/Akbar Permana)

"Nah praperadilan dengan objek gugatan praperadilan adalah ganti rugi,"papar Jamin Ginting.

Namun, nominal ganti rugi untuk sosok tak bersalah yang dipenjara seperti Saka, terbatas.

Karena Saka tidak menderita luka parah ataupun meninggal dunia.

"Tapi ganti rugi, sekali lagi ya, di Indonesia itu sudah diatur jadi gak bisa terlalu besar. Kalau ini kan dia tidak ada luka tidak ada apa, itu maksimum Rp 300 juta saja," jelasnya.

"Kecuali dia luka berat atau kematia itu bisa lebih besar, tapi karena dia kan pelaku ini tidak sampai luka, gak apa-apa ya, itu maksimum Rp 300 juta," pungkasnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved