Kasus Vina Cirebon
Isi 8 Novum PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Vina dan Eky Cirebon Tewas Kecelakaan Bukan Dibunuh
Muncul bukti kuat jika Vina dan Eky Cirebon disebut tewas karena kecelakaan, isi 8 Novum sidang perdana Pk Saka Tatal jadi sorotan...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Misteri dibalik kasus kematian Vina dan Eky Cirebon pada tahun 2016 silam masih terus bergulir.
Bahkan terkini, ditengah sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024) muncul bukti kuat jika Vina dan Eky Cirebon disebut tewas karena kecelakaan.
Baca juga: Dede Tantang Aep Sumpah Pocong Terkait Kesaksian BAP Kasus Vina, Dedi Mulyadi Puji Keberaniannya
Bukti tersebut seolah menunjukkan bahwa Vina dan Eky bukan dibunuh seperti yang diduga selama ini.
Pada sidang perdana kemarin, Farhat Abbas dan kawan-kawan, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum sebagai memori PK untuk jadi pertimbangan hakim.
Mengutip TribunJabar, berikut delapan novum tersebut:
Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.
Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.
Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.

Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.
Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.
Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati.
Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.
Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.
Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.