Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Terpidana Soroti Hasil Sidang PK Saka Tatal, Sebut Tak Dihukum Meski Tidak Dikabulkan
Perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso menyoroti hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi kini menyoroti hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, meski PK Saka Tatal nantinya tak disetujui, mantan terpidana kasus Vina itu tak bakal mendapat hukuman karena sudah berstatus bebas.
Jutek dan tim kini tengah menjadi kuasa hukum dari enam terpidana lain, Rivaldi, Eko, Hadi, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan tengah mengumpulkan bukti baru untuk mengajuakan PK.
Baca juga: Hakim Eman Sulaeman Singgung Soal Keyakinan Diri di Hari Saka Tatal Jalani Sidang PK

"Kami akan mantau juga keputusan PK Saka ini, tentu juga akan berdampak pada PK yang akan kami ajukan," kata Jutek di Program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
Menurut Jutek, langkah hukum Saka sudah tepat, karena memang tujuannya adalah keadilan.
"Saya pikir baik, dan itu upaya hukum yang dapat dilakukan.
Sebagaimana kita tahu Saka ini baru selesai menjalani masa hukumannya, bebas murni per kemarin, delapan tahun dijalani," jelasnya.
Sehingga meski nantinya PK tidak dikabulkan, Saka tidak akan menjalani hukuman apapun, karena sudah bebas.
"Kalau pun PK ini hasilnya apapun secara fisik, pidana, tidak ada pengaruh lagi kepada Saka. kalau ditolakpun dia tidak akan menjalaninya lagi, kalau diterima ya Alhamdulillah dia akan mencapai tujuan. Dan ini tujuan kita Bersama menegakkan keadilan, mungkin juga nama baiknya akan dipulihkan," papar Jutek.
Jutek menjelaskan, vonis pada para terpidana termasuk Saka adalah pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Maka, jika Saka terbukti tidak bersalah melalui PK, seharusnya, para terpidana lain pun tidak bersalah.
"Dengan PK-nya Saka, kami harapkan ada kebenaran yang benar, fakta baru yang timbul atau muncul, dengan demikian kita bisa melihat mana yang sesungguhnya terjadi agar masyarakat tidak dibingungkan," ujarnya.
Baca juga: Reaksi Susno Duadji Disebut Vokal Pada Kasus Vina Cirebon Karena Benci Polisi, Sumpah Tak Dendam
Baca juga: Yakin Menang di Sidang PK, Saka Tatal akan Fokus Bersihkan Nama Baik, Belum Pikirkan Ganti Rugi
Terlebih, hingga saat ini, sudah ada dua saksi kunci yang menarik kesaksiannya.
Mereka adalah Liga Akbar dan Dede. Keduanya mengakui telah bersaksi palsu 2016 silam.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.