Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Terpidana Soroti Hasil Sidang PK Saka Tatal, Sebut Tak Dihukum Meski Tidak Dikabulkan

Perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso menyoroti hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon...

|
youtube/KOMPASTV
Jutek Bongso, Kuasa Hukum para Terpidana kasus Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi kini menyoroti hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, meski PK Saka Tatal nantinya tak disetujui, mantan terpidana kasus Vina itu tak bakal mendapat hukuman karena sudah berstatus bebas.

Jutek dan tim kini tengah menjadi kuasa hukum dari enam terpidana lain, Rivaldi, Eko, Hadi, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan tengah mengumpulkan bukti baru untuk mengajuakan PK.

Baca juga: Hakim Eman Sulaeman Singgung Soal Keyakinan Diri di Hari Saka Tatal Jalani Sidang PK

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jutek Bongso di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024) Ungkap Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, 2 Poin Ini Jadi Alasan Kuat
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jutek Bongso di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024) Ungkap Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, 2 Poin Ini Jadi Alasan Kuat (Kompas.com/Rahael)

"Kami akan mantau juga keputusan PK Saka ini, tentu juga akan berdampak pada PK yang akan kami ajukan," kata Jutek di Program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

Menurut Jutek, langkah hukum Saka sudah tepat, karena memang tujuannya adalah keadilan.

"Saya pikir baik, dan itu upaya hukum yang dapat dilakukan.

Sebagaimana kita tahu Saka ini baru selesai menjalani masa hukumannya, bebas murni per kemarin, delapan tahun dijalani," jelasnya.

Sehingga meski nantinya PK tidak dikabulkan, Saka tidak akan menjalani hukuman apapun, karena sudah bebas.

"Kalau pun PK ini hasilnya apapun secara fisik, pidana, tidak ada pengaruh lagi kepada Saka. kalau ditolakpun dia tidak akan menjalaninya lagi, kalau diterima ya Alhamdulillah dia akan mencapai tujuan. Dan ini tujuan kita Bersama menegakkan keadilan, mungkin juga nama baiknya akan dipulihkan," papar Jutek.

Jutek menjelaskan, vonis pada para terpidana termasuk Saka adalah pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Maka, jika Saka terbukti tidak bersalah melalui PK, seharusnya, para terpidana lain pun tidak bersalah.

"Dengan PK-nya Saka, kami harapkan ada kebenaran yang benar, fakta baru yang timbul atau muncul, dengan demikian kita bisa melihat mana yang sesungguhnya terjadi agar masyarakat tidak dibingungkan," ujarnya.

Baca juga: Reaksi Susno Duadji Disebut Vokal Pada Kasus Vina Cirebon Karena Benci Polisi, Sumpah Tak Dendam

Baca juga: Yakin Menang di Sidang PK, Saka Tatal akan Fokus Bersihkan Nama Baik, Belum Pikirkan Ganti Rugi

Terlebih, hingga saat ini, sudah ada dua saksi kunci yang menarik kesaksiannya.

Mereka adalah Liga Akbar dan Dede. Keduanya mengakui telah bersaksi palsu 2016 silam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved