Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Terpidana Soroti Hasil Sidang PK Saka Tatal, Sebut Tak Dihukum Meski Tidak Dikabulkan

Perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso menyoroti hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon...

|
youtube/KOMPASTV
Jutek Bongso, Kuasa Hukum para Terpidana kasus Vina Cirebon 


Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ancam Hukuman Selamanya

Disisi lain, Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, peringatkan eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal soal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalaninya.

Pitra menilai, PK yang ditempuh Saka bisa jadi blunder. Sebab, ada tiga kemungkinan hasil sidang menurutnya.

Pertama PK bisa diterima, dan yang kedua PK ditolak hakim.

Kemungkinan yang ketiga terburuk, yakni hakim bsia mengubah hukuman Saka menjadi lebih berat.

Diketahui, Saka Tatal merupakan terpidana kasus Vina bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman.

Hanya saja, Saka tidak dihukum penjara seumur hidup seperti tujuh terpidana lain.

Pada 2016, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Saka masih usia 15 tahun, tergolong anak.

Saka divonis delapan tahun penjara, tetapi ia sudah bebas sejak 2020 dan baru bebas murni kemarin, Selasa (23/7/2024).

"Pertama itu bisa diterima, diterima sebagian, atau diterima seluruhnya. Yang kedua ditolak," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com

"Yang ketiga ini, diperbaiki, kalau putusan diperbaiki, hati-hati loh, ancaman pidana itu bisa bertambah ke dia, aturan yang delapan tahun bisa berubah menjadi 10 tahun atau seumur hidup," jelasnya.

Kendati begitu, menurut Pitra, hukuman Saka bisa ditambah jika hakim melihat adanya niat buruk atau mens rea.

"Tergantung apakah ada unsur mens rea, adapun perbuatan-perbuatan lainnya yang merintangi penyidikan dalam kasus ini," jelasnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved