Berita Pali

Temuan Hasil Uji Petik Coklit, Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah Berikan Saran Perbaikan

Sejumlah temuan tersebut berdasarkan hasil uji petik dan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, Panwascam dan PKD.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
Fikri Ardiansyah, Anggota Komisioner Bawaslu PALI Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten PALI Sumatera Selatan, berikan saran perbaikan terkait adanya sejumlah temuan pada saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Sejumlah temuan tersebut berdasarkan hasil uji petik dan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, Panwascam dan PKD.

Anggota Komisioner Bawaslu PALI, Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Fikri Ardiansyah mengatakan dari hasil uji petik yang dilakukan terdapat temuan- temuan yang bersifat administrasi.

"Terkait temuan tersebut, kami langsung berkordinasi dengan PPK dan PPS untuk menindak lanjuti secara langsung yang menjadi temuan itu, kalau bisa  ditindaklanjuti dilapangan segera kami tindaklanjuti. Namun secara administrasi kami tetap memberikan saran perbaikan sesuai dengan prosedur pencoklitan berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang pemuktahiran data pemilih," kata Fikri Ardiansyah, Selasa (23/7/2024).

Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang sudah berusia 17 tahun tidak dimasukkan ke form A potensial pemilih baru.

"Itu yang banyak kami temukan, dan jajaran PKD kami langsung melakukan koordinasi ke kawan-kawan PPS untuk memerintahkan Pantarlih memasukkan pemilih yang umur 17 tahun di tanggal 7 Oktober 2024 dimasukan kedalam Form A potensial pemilih baru,"ujarnya.

Selain itu, untuk permasalahan disabilitas Fikri mengatakan ditemukan stiker tidak mencantumkan pemilih disabilitas, namun ketika dilakukan uji petik ternyata dirumah itu ada pemilih disabilitas, pemilih lansia dan pemilih sudah kesulitan fisik nya untuk berjalan.

Baca juga: Bawaslu PALI, Fardinan Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN, TNI/Polri di Pilkada 2024

Baca juga: Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Panwascam,Bawaslu PALI Minta Ekstra Pengawasan Disetiap Tahapan

Untuk permasalahan itu, pihaknya melalui PKD berkoordinasi dengan PPS, terkait kriteria itu agar diberikan prioritas dan minta dilakukan ubah data di A data pemilih mereka dan dimasukkan sebagai data pemilih disabilitas.

"Karena pada saat hari pencoblosan nanti, kita kan tidak tahu, jika pada saat itu pemilih tersebut sakit, apakah pemilih itu bisa datang ke TPS. Dengan dimasukan pemilih itu di Form disabilitas, pada saat keluarga nya datang ke TPS menyerahkan C pemberitahuan untuk didaftarkan bahwa pemilih itu tidak bisa datang ke TPS, petugas KPPS dapat mendatangi rumah pemilih yang berkemungkinan tidak bisa datang ke TPS," terangnya.

Dari hasil uji petik yang dilakukan PKD, Panwascam dan Bawaslu juga dilakukan Rekapitulasi untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, dari sipil menjadi TNI/Polri dan ada juga namanya pemilih kode 8.

"Pemilih kode 8 yaitu pemilih yang salah penempatan TPS. Pemilih TMS kode 8 ini di TMS kan di TPS tempat lama, kemudian dimasukan di TPS baru di tempat tujuan. Nah ini menjadi fokus kami untuk memberikan saran kepada KPU, karena banyak permasalahan yang timbul nantinya," jelasnya.

Menurutnya, pemilih kode 8 itu merupakan pemilih memenuhi syarat tapi karena penempatan TPS nya jauh dari tempat nya, maka dia dipindahkan ke TPS terdekat.

Indikasi kerawanan nya dikhawatirkan nanti TPS baru tempat tujuannya lupa memasukan pemilih tersebut sebagai pemilih baru. Dan juga mengakibatkan elemen data dari pemilih tersebut menjadi data Invalid karena tidak terbaca oleh sistem Sidalih.

"Nah ini yang menjadi fokus kami, kami berikan saran kepada mereka untuk membaca hasil pemuktahiran yang dilakukan oleh Pantarlih lebih hati-hati, karena dapat menghilangkan hak pilih dari pemilih kode 8 tersebut didalam DPT jika tidak dilakukan secara akurat, mutakhir dan konfrehensif," ungkapnya.

Permasalahan lainnya yang ditemukan yakni adanya pemilih pindah domisili namun tidak mengurus data pindah domisili sehingga menyulitkan Pantarlih untuk melakukan coklit, karena pemilih tersebut tidak berada ditempat itu lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved