Berita Prabumulih
Gegara Terima HP Gadai Hasil Curian, Arif Rahman Warga Prabumulih Ditangkap Polisi
Nasib apes dialami Arif Rahman (32) warga Prabumulih ditangkap polisi karena menerima hp gadai hasil curian.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Nasib apes dialami Arif Rahman (32) warga Jalan Kapten Abdulah Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Akibat menerima gadaian handphone curian membuatnya kini berstatus tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cambai Polres Prabumulih.
Dari tangan tersangka Arif berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12s warna hitam.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polsek Cambai.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap tersangka Arif Rahman bermula dari laporan Sumaini (45 tahun) ke Polsek Cambai.
Dalam laporan, Sumaini mengaku rumahnya dimasuki pencuri saat dirinya keluar membeli sarapan dan sang anak sedang tidur pada Rabu (2/7/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Buron Setahun Lebih, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Ditangkap Kejati Sumsel
Warga Sungai Medang RT 001 RW 003 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih itu mengaku kehilangan Unit HP Vivo Y12s.
Mendapat laporan itu, Team Elang Muara Polsek Cambai melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi handphone curian tersebut.
Mendapat informasi tersebut team Elang Muara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai Iptu Yogie Melta Ssos didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai Bripka Harliansah SH langsung menuju ke lokasi terduga pelaku.
Setelah tiba di lokasi, tim langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti handphone.
"Setelah dilakukan introgasi, pelaku Arif mengakui jika handphone diterimanya dari dua pria tak dikenal yang mengadaikan Hp tersebut," ungkap Kapolsek Cambai Iptu Yogie Melta Ssos didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai Bripka Harliansah SH.
Kapolsek mengatakan, tersangka mengakui jika hp tersebut digadai Rp 160 ribu oleh dua orang tak dikenal tersebut.
Setelah itu handphone dalam keadaan terkunci dan pelaku memplaz atau me-restart ulang agar kunci hp terbuka.
"Tersangka kami amankan dan kota terus menyelidiki kasus ini, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPindana atau pasal 480 KUHPidana tentang penadahan," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Pencuri Toko Sembako, Gasak Puluhan Slop Rokok Hingga Beras |
![]() |
---|
Baru Tebus Motor Curian yang Digadaikan, 2 Pria di Prabumulih Malah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Bacok Tetangga 4 Kali Gegara Batas Lahan, Alman Warga Prabumulih Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kesulitan Sinyal Internet, Kini Desa Sinar Rambang Prabumulih Bakal Dibangun Menara Pemancar |
![]() |
---|
Spesialis Pencuri Aki Truk Ditangkap Polres Prabumulih, Zakaria Tak Berkutik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.