Berita Prabumulih

Resedivis Curas Asal Ogan Ilir Diringkus Tim Polsek Cambai Prabumulih Gegara Curi HP

Resedivis kasus 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan asal Kabupaten Ogan Ilir, diringkus tim gabungan Elang Muara Polsek Cambai kota Prabumulih

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunsumsel.com/Edison
RESEDIVIS 365 - Asnadi alias Cang (35), resedivis kasus 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan asal Kabupaten Ogan Ilir, diringkus tim gabungan Elang Muara Polsek Cambai kota Prabumulih dan tim Macan OI Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sabtu (27/9/2025). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Resedivis kasus 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan asal Kabupaten Ogan Ilir, diringkus tim gabungan Elang Muara Polsek Cambai kota Prabumulih dan tim Macan OI Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Pelaku yang telah malang melintang melakukan berbagai kejahatan itu yakni Asnadi alias Cang (35) waega Perumahan BIP RT 005 RW 003 Kelurahan Timbang Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku diringkus polisi saat sedang istirahat dirumahnya pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan tersangka Cang, berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain d 1 unit Handphone VIVO Y03t warna hitam angkasa, 1 buah tas sandang warna coklat, 1 baju kemeja motif kotak kotak hitam putih, 1helai celana dasar warna hitam, 1 buah Helm hitam lis merah dan 1 unit motor Yamaha vixion BG 6215 NQ warna biru.

Diringkusnya Asnadi alias Cang ini bermula dari laporan Sugeng Prayitno (54) warga Dusun VII Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih ke SPKT Polsek Cambai kota Prabumulih.

Dalam laporannya, Sugeng mengaku pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 12.31 WIB anak pelapor sedang menjaga konter Pesona Cell yang berada di simpang Pangkul Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Saat anak pelapor ke belakang untuk ngambil makanan, datang pelaku menggunakan sepeda motor dan melihat tidak ada orang di dalam konter tersebut. 

Melihat itu pelaku langsung mengambil HP VIVO Y03t warna hitam angkasa yang berada di etalase konter, setelah itu anak pelapor melihat dan mengejar pelaku sambil berlari namun pelaku kabur menggunakan sepeda motor menuju arah Prabumulih.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Elang Muara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku.

Kemidian petugas yang terus memburu pelaku mendapatkan informasi keberadaan pelaku Asnadi alias Cang berada di rumahnya di Perum BIP RT 005 RW 003 Kelurahan Timbang Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nendri SH melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir kemudian meringkus tersangka di kediamanya tanpa perlawanan.

"Pelaku berikut barang bukti diamankan tim elang muara Polsek Cambai dibackup tim Macan OI Polres Ogan Ilir di kediaman tersangka di Kabupaten Ogan Ilir," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Baratanata didampingi Kapolsek Cambai Iptu Haffi Juliansyah SH dan Kanit Reskrim, Ipda Nendri, Sabtu (27/9/2025).

Kasi Humas mengatakan setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku juga pernah melakukan pencurian motor di RSUD kota Prabumulih dan penggelapan sepeda motor milik kades Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.

"Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Cambai dan masih menjalani proses selanjutnya," tegasnya seraya mengatakan tersangka akan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(eds)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved