Berita Palembang
Buron Setahun Lebih, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Ditangkap Kejati Sumsel
Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik yang sudah setahun lebih buron.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik yang sudah setahun lebih buron.
Terpidana bernama Romas Angkasawan itu ditangkap di kawasan Jalan Papera Kota Palembang, Jumat (19/7/2024) sekira pukul 21.40 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Romas Angkasawan merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik yang divonis hukuman 5 bulan penjara.
"Terpidana ini divonis berdasarkan ketentuan Pasal 310 Ayat (1) KUHP," ujarnya, Sabtu (20/7/2024).
Vonis lima bulan penjara dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.
Baca juga: Anaknya Diduga Dibunuh, Ayah Tahanan Tewas di Lapas Merah Mata Pasrah, Serahkan Sepenuhnya ke Polisi
Namun saat akan dilakukan penahanan, Romas tak kunjung menunjukkan batang hidungnya meski pemanggilan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Tindakan tersebut membuatnya ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023.
Selama dalam proses pencarian DPO, Vanny menyebut Romas selalu berpindah-pindah.
Hingga kemudian keberadaannya berhasil diendus tim Tabur Kejati Sumsel.
"Dia ditangkap saat sedang menuju rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Papera Palembang," ujarnya.
Romas kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel.
"Selanjutnya dia akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya," ujar Vanny.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.