Berita Palembang

Buron Setahun Lebih, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Ditangkap Kejati Sumsel

 Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik yang sudah setahun lebih buron. 

Dok Kejati Sumsel
Romas Angkasawan buronan kasus pencemaran nama baik berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Jumat (20/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik yang sudah setahun lebih buron. 

Terpidana bernama Romas Angkasawan itu ditangkap di kawasan  Jalan Papera Kota Palembang, Jumat (19/7/2024) sekira pukul 21.40 WIB. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Romas Angkasawan merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik yang divonis hukuman 5 bulan penjara. 

"Terpidana ini divonis berdasarkan ketentuan Pasal 310 Ayat (1) KUHP," ujarnya, Sabtu (20/7/2024). 

Vonis lima bulan penjara dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Baca juga: Anaknya Diduga Dibunuh, Ayah Tahanan Tewas di Lapas Merah Mata Pasrah, Serahkan Sepenuhnya ke Polisi

Namun saat akan dilakukan penahanan, Romas tak kunjung menunjukkan batang hidungnya meski pemanggilan sudah dilakukan sebanyak tiga kali. 

Tindakan tersebut membuatnya ditetapkan  menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023.

Selama dalam proses pencarian DPO, Vanny menyebut Romas selalu berpindah-pindah. 

Hingga kemudian keberadaannya berhasil diendus tim Tabur Kejati Sumsel

"Dia ditangkap saat sedang menuju rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Papera Palembang," ujarnya.

Romas kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel.

"Selanjutnya dia akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya," ujar Vanny. 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved