Berita Prabumulih

Meresahkan Warga, Buruh Harian Lepas Nyambi Jual Narkoba Ditangkap Anggota Polres Prabumulih

Kodriadi (33) ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih karena jadi pengedar narkoba di Kelurahan Karang Raja.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Prabumulih
DITANGKAP POLISI -- Kodriadi (33) warga Jalan Arimbi No 64 RT 01 RW 04 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus polisi karena merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus pengedar narkoba yang meresahkan warga Kelurahan Karang Raja.

Pelaku berhasil diringkus yakni Kodriadi (33) warga Jalan Arimbi No 64 RT 01 RW 04 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Bangau Gg Sawo RT 04 RW 02 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram, 1 buah tas slempang Nike, 6 bal plastik klip, 1 unit handpone Vivo Y15 warna hitam biru dan 1 helai celana joger warna coklat.

Diringkusnya Kodriadi bermula dari laporan dari masyarakat jika di lokasi Jalan Bangau Gang Sawo Kelurahan Karang Raja sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut anggota Satreskoba lalu melakukan penyelidikan dan setelah informasi dirasa benar dan identitas pelaku diketahui.

Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH beserta Anggota Satresnarkoba melakukan konsolidasi.

Lalu tim mendatangi lokasi dan melakukan undercover buy dan setelah pelaku datang, tim langsung melakukan penangkapan disaksikan ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba yang hendak dijual tersangka.

Di hadapan petugas, Kodriadi mengakui barang haram itu ia dapatkan dari bandar berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orsng (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.

"Tersangka mengakui narkoba dibeli dari pelaku inisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas kami," tegas Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH didampingi Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, Jumat (26/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan disel tahanan Polres Prabumulih dan akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved