Ibu Digugat Anak karena Warisan

Dilaporkan Anak Karena Warisan, Nenek Kannut di Palembang Kini Syok Rumahnya Dipasang Plang Sengketa

Kini, Nenek Hj Kannut (77) di Palembang syok. Hal tersebut lantaran rumah yang ditempatinya kini dipasang plang sengketa oleh sang anak.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Rumah Nenek Kannut Dipasang Plang Sengketa - Dilaporkan Anak Karena Warisan, Nenek Kannut di Palembang Kini Syok Rumahnya Dipasang Plang Sengketa. 

"Kalau untuk klien maunya cepat proses pengadilan. Tetapi kami masih menunggu proses itu ," tutupnya. 

Dilaporkan Anak Karena Warisan

Sebelumnya Nenek Kannut (77), warga Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang dilaporkan anaknya ke polisi karena warisan.

Ternyata diketahui, laporan tersebut berdasarkan warisan berupa 18 hektare tanah yang berada di Banyuasin.

Nenek Kannut disebut sudah melakukan pemalsuan jual beli tanah tersebut.

Akibat peristiwa tersebut, nenek Kannut kini drop karena sedih didesak sang anak bagikan warisan.

Dirawat di rumah sakti

Nenek Kannut kini dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun. 

Dengan kondisi lemah terbaring di tempat tidur, nenek Kannut kini masih diinfus dan mendapat bantuan pernapasan dari selang oksigen yang dipasang di hidungnya. 

Kini Hj Kannut hanya ditunggu oleh putra sulungnya. 

Kuasa hukum Kannut yakni Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti mengatakan, kliennya mengalami sesak napas setelah mendengar pernyataan anaknya terkait warisan almarhum sang suami yang jadi sumber permasalahan.  

"Ya kemarin awalnya datang ke rumah sakit Siti Fatimah untuk kontrol kesehatan lantaran sesak nafas mendengar statement anaknya " ungkap Novel, Kamis (4/7/2024). 

Novel mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun lantaran terus didesak oleh keempat putrinya untuk membagi harta waris peninggalan suami Hj Kannut yakni almarhum H Mattang yang telah meninggal dunia di tahun 2017 silam.

Terlebih lagi keempat putri nenek Kannut dengan didampingi kuasa hukumnya mengklaim selama kurun waktu delapan tahun pasca meninggalnya H Mattang,  tidak pernah diajak untuk membicarakan perihal pembagian hak waris.

"Nah ini tidak benar karena, semua harta peninggalan almarhum itu (Ayah-red) atau dari suami Hj Kannut itu bermasalah dengan hukum di tingkat pengadilan dan Polda Sumsel selama 8 tahun," tegasnya kembali. 

Baca juga: Dapat Somasi dari Anak, Kondisi Hj Kannut Ngedrop & Tak Sadarkan Diri Hingga Dirawat di Palembang

Baca juga: Warisan Tanah 18 Hektare di Banyuasin Penyebab Nenek Kannut Dilaporkan Anak ke Polisi, Kondisi Drop

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved