Berita Palembang

BNN Gerebek Gudang Narkoba di Samping Kantor Kejati Sumsel, 3 Kilogram Sabu Diamankan

BNNP Sumsel membongkar gudang narkoba yang berada di samping Kantor Kejati Sumsel. Sebanyak 3 kilogram sabu diamankan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Julianto Djatiutomo saat menggelar ungkap kasus hasil tangkapan BNNP Sumsel, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar gudang narkoba yang berada di samping Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3 kilogram.

"Pengembangan kita membongkar diduga gudang narkoba jenis sabu di samping Kejati Sumsel," ujar Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Julianto Djatiutomo saat menggelar ungkap kasus hasil tangkapan BNNP Sumsel, Kamis (18/7/2024),

Julianto mengatakan, dalam penggerebekan itu, anggota BNNP Sumsel meringkus satu orang tersangka berinisial Rudi yang bertindak sebagai kurir dan tiga bungkus besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3 kilogram.

Baca juga: Kisah Effendi Pensiunan Guru di PALI Jadi Tukang Rongsokan, Tetap Semangat Meski Tangan Diamputasi

Lanjutnya, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya pengiriman sabu ke Kota Palembang dalam jumlah besar.

"Awalnya ada laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman kita berhasil menangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi. Kita amankan tersangka inisial Supriadi. Dari dalam tasnya berwarna hitam ditemukan berisi 10 Kg sabu,” bebernya. 

Tidak puas dari sana, lanjut jendral bintang satu ini, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Supriadi, anggotanya langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Rudi di rumah gubuk yang berada tepat di samping Kantor Kejati Sumsel.

“Di rumah-rumah gubuk, ada tempat pembakaran arang, tempat jualan bensin dan tambal ban. Nah di situlah anggota BNNP Sumsel mengamankan kurang lebih 3 kilogram atau tiga bungkus sabu-sabu,” bebernya. 

Kembali petugas melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pelaku, sambung Julinto, setelah interogasi terhadap tersangka Rudi, diketahui dirinya dikendalikan oleh MA, yang di endus tinggal di kawasan Kecamatan Gandus, Palembang.

“Saat digerebek pelaku ini berhasil melarikan diri,  Namun keberadaan pelaku terus kita endus. Mengetahui tersangka hendak kabur ke Oku timur, tak mau buang waktu diperjalanan langsung kita cegat dan berhasil diamankan," katanya. 

Diketahui, dari informasi yang dihimpun gudang atau tempat penyimpanan sabu di rumah gubuk yang berada di samping Kantor Kejati Sumsel sudah beroperasi sejak Januari 2024. 

"Ya disebut gudang itu. Karena beredar sejak Januari hingga Juni. Dan informasi yang dihimpun ada sekitar 140 kg narkoba jenis sabu yang distribusikan di tempat itu ," tutupnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved