Pilkada Muratara 2024

Surat Suara Pemilu 2024 Dilaporkan Dihitung Timses Partai, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Muratara

DKPP baru saja memeriksa delapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
dkpp.go.id
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muratara, beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara saat memberikan keterangan dalam sidang DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja memeriksa delapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Mereka yang diadukan adalah Heriyanto, Jemi Haryanto, Yupran Abadi, Putiha Rakhmaini, dan Aang Samudra selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muratara. 

Kemudian turut diadukan yakni Hairul Alamsyah, Farlin Addian, dan Vita Novalia Arifin selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara.

Perkara ini diadukan oleh Hasbi Asadiki dan Hasran Akwa yang merupakan Ketua dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Muratara. 

Hasbi Asadiki dan Hasran Akwa memberikan kuasa kepada pengacara Andriyansyah selaku kuasa hukum mereka.

Baca juga: KPU Ogan Ilir Imbau Keluarga Pemilih di Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Segera Urus Akta Kematian

Mereka menuding Ketua dan Anggota KPU Muratara diduga tidak melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dengan sengaja memberikan surat suara kepada timses dari PDI Perjuangan. 

Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Muratara didalilkan tidak mengawasi dan telah melakukan pembiaran yang menyebabkan perhitungan surat suara diserahkan kepada timses dari PDI Perjuangan.

“Ini terlihat jelas pada saat saksi atau timses dari partai PDIP membuka surat suara dan melakukan perhitungan kertas surat suara ulang,” ungkap Andriyansyah dalam keterangannya dikutip TribunSumsel.com, Rabu (17/7/2024).

Ketua KPU Kabupaten Muratara, Heriyanto mewakili seluruh komisioner lainnya membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh para pengadu.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dengan melakukan monitoring atau supervisi dalam pelaksanaan perhitungan perolehan suara agar pelaksanaan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan pedoman teknis.

“Tuduhan bahwa surat suara dihitung oleh timses parpol adalah tidak benar, karena pada faktanya pengadu tidak pernah mengisi form keberatan saksi atau form kejadian khusus pada saat proses perhitungan suara,” tegas Heriyanto.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dalil pengaduan ini telah disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dan hasilnya telah diputuskan pada tanggal 22 Mei 2024 dengan nomor putusan 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 amar putusan yang pada intinya menyebutkan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”.

Senada dengan Heriyanto, Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah mewakili komisioner lainnya juga membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.

Ia membenarkan bahwa Bawaslu Muratara telah menerima laporan dari pengadu atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Namun setelah dilakukan pengkajian, kata Hairul, saksi dan pengadu tidak memenuhi panggilan klarifikasi. 

Oleh sebab itu, laporan pengadu tersebut tak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

“Kami telah memanggil saksi tiga kali dan dua kali pemanggilan kepada pengadu, namun mereka tidak memenuhi panggilan kalrifikasi tersebut.

Sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” terang Hairul Alamsyah.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved