Pilkada Ogan Ilir 2024

KPU Ogan Ilir Imbau Keluarga Pemilih di Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Segera Urus Akta Kematian

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah mendorong pemilih di Pemilu 2024 untuk mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal dunia.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah mendorong pemilih di Pemilu 2024 untuk mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal dunia. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir, Zaidan Sukarno menerangkan, untuk mengurus akta kematian tidaklah sulit.

Keluarga atau ahli waris perlu memperoleh dokumen kematian baik dari rumah sakit, Puskesmas, lurah, kepala desa, kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.

"Tidak sulit syaratnya, asal ada keterangan (kematian) dari pihak berwenang maupun pemerintah setempat," kata Zaidan dihubungi via telepon.

Kemudian pemohon mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan atau KK dari penduduk yang meninggal dunia dan e-KTP pemohon.

Pastikan membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.

"Kalau syaratnya lengkap, tidak pakai lama. Pemohon bisa menunggu sebentar untuk pembuatan akta kematian," tegas Zaidan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved