Pilkada Ogan Ilir 2024
KPU Ogan Ilir Imbau Keluarga Pemilih di Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Segera Urus Akta Kematian
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah mendorong pemilih di Pemilu 2024 untuk mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal dunia.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir, Zaidan Sukarno menerangkan, untuk mengurus akta kematian tidaklah sulit.
Keluarga atau ahli waris perlu memperoleh dokumen kematian baik dari rumah sakit, Puskesmas, lurah, kepala desa, kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
"Tidak sulit syaratnya, asal ada keterangan (kematian) dari pihak berwenang maupun pemerintah setempat," kata Zaidan dihubungi via telepon.
Kemudian pemohon mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan atau KK dari penduduk yang meninggal dunia dan e-KTP pemohon.
Pastikan membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
"Kalau syaratnya lengkap, tidak pakai lama. Pemohon bisa menunggu sebentar untuk pembuatan akta kematian," tegas Zaidan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Panca Wijaya Akbar Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Pelantikan Bupati Ogan Ilir 'Baju Lama Masih Ada' |
![]() |
---|
Profil Ardani, Wakil Bupati Ogan Ilir Menang Suara Pilkada Lawan Kotak Kosong, Hampir Jadi Jurnalis |
![]() |
---|
Profil Panca Wijaya Akbar, Menang Perolehan Suara di Pilkada Ogan Ilir 2024, Jadi Kepala Daerah Muda |
![]() |
---|
642 Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih di Pilkada Ogan Ilir 2024, Terbanyak di Indralaya |
![]() |
---|
Panca Wijaya Akbar-Ardani Unggul Telak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir 2024, Raih 78 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.