Pegi Setiawan Bebas

Polda Jabar Tak Akan Beri Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Kalah Praperadilan Kasus Vina, Ini Alasannya

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani sesumbar mengatakan tidak akan mengganti rugi kepada Pegi Setiawan pasca dinyatakan bebas

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan akan membebaskan Pegi Setiawan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung, Senin (8/7/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani sesumbar mengatakan tidak akan mengganti rugi kepada Pegi Setiawan pasca dinyatakan kalah sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Padahal dari pihak Pegi Setiawan, Toni RM, telah berencana akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar pada penanganan perkara pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Mengingat, atas penahanan tersebut, Pegi Setiawan harus rela kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

Kombes Nurhadi Handayani dengan tegas menyatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar.

Baca juga: Nasib Anak Buah Iptu Rudiana, Eks Wakapolri Minta Segera Diamankan : Curiga Ikut Andil Kasus Vina

Sebab menurutnya, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar mengharuskan membayar ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, dilansir dari Youtube Kompas TV.

Hakim Eman Sulaeman, kata dia, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Pihak kepolisian yang berhasil menangkap Pegi Setiawan ternyata sempat tertawa hingga smerayakan makan-makan.
Pihak kepolisian yang berhasil menangkap Pegi Setiawan ternyata sempat tertawa hingga smerayakan makan-makan. (Youtube Diskursus Net)

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.

Meski demikian, Kombes Nurhadi Handayani mengaku tetap patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.

Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Baca juga: Ini Kata DPR RI Soal Kapolda Jabar Ganti Penyidik Lama Kasus Vina Usai Pegi Menang Praperadilan

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved