Pegi Setiawan Bebas

Polda Jabar Tak Akan Beri Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Kalah Praperadilan Kasus Vina, Ini Alasannya

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani sesumbar mengatakan tidak akan mengganti rugi kepada Pegi Setiawan pasca dinyatakan bebas

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan akan membebaskan Pegi Setiawan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung, Senin (8/7/2024) 

Susno Duadji Siap Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan Jika Polda Jabar Kesulitan

Eks Kabaresrkim Polri, Komjen Pol Susno Duadji menyoroti nasib kepolisian usai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Bahkan Susno Duadji kini mengaku siap bayar ganti rugi untuk Pegi Setiawan secara pribadi jika Polda Jabar kesulitan.

"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Bukan tanpa sebab, eks jenderal polisi bintang tiga ini berniat demikian agar pihak kepolisain tak malu.

Ia berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.

"Kalau (negara kita) Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."

"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," pungkasnya.

Baca juga: Deolipa Yumara Tak Setuju Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta, Sarankan Rp15 Miliar

Disisi lain, Mantan Wakapolri Oegroseno angkat suara mengenai kasus ini.

Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved