Pegi Setiawan Bebas

Ini Kata DPR RI Soal Kapolda Jabar Ganti Penyidik Lama Kasus Vina Usai Pegi Menang Praperadilan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh bereaksi atas keputusan Kapolda Jabar mengganti semua penyidik lama kasus Vina Cirebon

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Polda Gorontalo
Penyebab Kapolda Jabar Tak Pernah Bercerita Keterangan Kasus Vina Secara Langsung, Diduga Berselisih 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh turut bereaksi atas keputusan Kapolda Jabar mengganti semua penyidik lama kasus Vina Cirebon dengan penyidik baru.

Hal ini tak lepas setelah Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wijagus didesak mundur pasca Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Adapun hakim Eman Sulaeman menilai penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dinilai tak sah yang membuatnya harus dibebaskan dari tahanan.

Baca juga: Kebaikan Wadir Tahti Polda Jabar ke Pegi Setiawan Diungkap, Beri Motivasi Hingga Tawarkan Baju Baru

Saleh mengaku mendengar informasi bahwa Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus mengganti seluruh penyidik Polri menangani kasus Vina.

Jika hal ini benar, menurutnya, Kapolda telah mengambil keputusan tepat.

Nasib Kapolda Jabar Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Disebut Layak Dicopot
Nasib Kapolda Jabar Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Disebut Layak Dicopot (Doktor Ilmu Hukum - Universitas Trisakti)

"Saya teringat akan pesan saya kepada Kapolri saat sebelum fit and proper test waktu lalu di Komisi III, saya menekankan bahwa jangan sampai seorang penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama atau di lingkup yang sama. Tidak tanpa alasan, karena potensi abuse-nya akan semakin tinggi," papar Saleh, dilansir dari Kompas.com, pada Sabtu, (13/7/2024).

Berkaca dari kasus ini, Saleh menyebut, Polri harus melakukan evaluasi terhadap prosedur operasi standar (SOP) agar peristiwa serupa tak terulang pada masa mendatang.

Menurutnya, putusan praperadilan gugatan Pegi menunjukkan bahwa penyidik kepolisian telah melanggar prosedur hukum acara pidana dalam menangani perkara ini.

"Selain evaluasi yang dilakukan, tentu ada perubahan paradigma yang harus diterapkan, stigma di zaman digital bahwa 'no viral, no justice' ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Polri. Terlebih sedang digodoknya perubahan Undang-Undang Kepolisian bersama kami di Komisi III," tuturnya.

"Tentunya ada hikmah yang diambil agar para aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana," ujar Saleh.

Baca juga: Didesak Mundur, Kapolda Jabar Ganti Semua Penyidik Lama Kasus Vina Usai Pegi Menang Praperadilan

Bersamaan dengan itu, Saleh pun meminta publik memberikan waktu kepada polisi untuk bekerja keras dan membuka kasus ini seterang-terangnya.

"Dengan atensi langsung dari Kapolri, saya berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin. Karena trust masyarakat menjadi penting untuk diperjuangkan," imbuhnya.

Adapun Kompas.com telah menghubungi tiga Jubir Polri, yakni Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Ardi, terkait pernyataan Saleh yang menyebut bahwa seluruh penyidik di kasus Vina diganti.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan dari ketiga pejabat Humas Polri tersebut.

Sebelumnya, Hal tersebut disampaikan Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (11/7/2024) via Tribunnewsbogor.com.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved