Pegi Setiawan Bebas

Pantas Polda Jabar Tak Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Blak-blakan Ungkap Penyebabnya

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim akhirnya mengungkapkan penyebab Polda Jabar enggan membuka rekaman CCTV Kasus Vina Cirebon

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Alasan Pegi Setiawan Sebut Nama Prabowo Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Spontan Karena Bahagia 

TRIBUNSUMSEL.COM - Teka-teki soal barang bukti CCTV kasus Vina Cirebon di TKP Kejadian flyover Talun, Cirebon yang tak kunjung diungkap akhirnya terjawab.

Diketahui, selama kasus Vina Cirebon diusut, Polda Jabar tidak kunjung membuka rekaman CCTV pada tahun 2016 silam.

Hal inilah yang membuat publik banyak membuat spekulasi miring lantaran kasus tak kunjung terang benderang.

Bahkan pihak keluarga korban Vina Cirebon pun berkali-kali mempertanyakan soal CCTV ini.

Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Polisi Bakal Lebih Celaka Jika Pegi Setiawan Dipenjara Lagi, Tunggu Putusan PK

Baru-baru ini, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim akhirnya mengungkapkan penyebab Polda Jabar enggan membuka rekaman CCTV tersebut.

Dia menceritakan bahwa pada 28 Mei pihaknya mendatangi Polda Jabar untuk meminta klarfikasi.

Ternyata banyak kelemahan-kelemahan dari penyidikan tahun 2016 silam.

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sehingga Kompolnas mendorong agar penyidik Polda Jabar 2024 tidak terbebani dengan kelemahan-kelemahan penyidikan 8 tahun lalu tersebut.

"Beban penyidik (2024) sangat berat itu, karena dia terbebani dengan kelemahan-kelemahan 8 tahun yang lalu," kata Yusuf Warsyim dikutip dari tayangan SCTV, Minggu (14/7/2024).

Kelemahan-kelemahan yang sudah disampaikan terkait hal ini adalah penyidikan tahun 2016 lalu tidak didukung scientific crime.

Yusuf mengungkapkan bahwa sebelum meminta klarifikasi ke Polda Jabar, pihaknya didatangi kuasa hukum Saka Tatal yang menyampaikan fakta-fakta persidangan tahun 2017 silam.

Seperti soal CCTV yang tidak dibuka di persidangan saat itu bahkan sampai sekarang.

"Berarti kan seolah-olah ada CCTV," katanya.

Baca juga: Didesak Mundur, Kapolda Jabar Ganti Semua Penyidik Lama Kasus Vina Usai Pegi Menang Praperadilan

Ketika meminta klarifikasi dari Polda Jabar soal CCTV itu, Kompolnas mendapat jawaban mengejutkan.

"Pada saat kami klarifikasi, penjelasan Polda Jabar, barang bukti CCTV itu tidak ada, di tempat kejadian perkara tidak ada CCTV," kata Yusuf.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved