Pegi Setiawan Bebas

Pantas Polda Jabar Tak Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Blak-blakan Ungkap Penyebabnya

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim akhirnya mengungkapkan penyebab Polda Jabar enggan membuka rekaman CCTV Kasus Vina Cirebon

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Alasan Pegi Setiawan Sebut Nama Prabowo Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Spontan Karena Bahagia 

Di sekitar TKP itu yang ada hanya CCTV yang jaraknya agak jauh.

Dari penjelasan Polda Jabar ke Kompolnas, CCTV yang agak jauh itu pun tidak disita oleh penyidik tahun 2016 silam.

"Ada penjelasan CCTV tapi jauh dari TKP. Penyidik menjelaskan CCTV itu tidak mengarah ke TKP yang dimaksud, tapi jauh. Dalam penjelasan penyidik tidak dilakukan penyitaan CCTV," terangnya.

Karena ditemukan banyak kelemahan di kasus ini, akhirnya Kompolnas menyarankan Polda Jabar untuk melakukan audit investigasi.

Dalam audit ini ada dua hal, yaitu soal manajemen penyidikan, dan kepatuhannya kepada SOP dan kode etik

Sehingga jika ditemukan ada kelemahan ini bisa diperbaiki oleh penyidik saat ini

"Inilah yang kami dorong, mudah-mudahan hasilnya sudah ada," ungkapnya.

Susno Duadji Sentil Anak Buah Iptu Rudiana soal CCTV

Mantal Kabareskrim Polri, Susno Duadji menyentil anak buah Iptu Rudiana terkait penangkapan Pegi Setiawan dan CCTV dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi di tahun 2016.

Sentilan ini disampaikan oleh Susno Duadji dalam sebuah tayangan di akun YouTube Nusantara TV pasa Senin, 1 Juli 2024.

Susno Duadji sendiri menekankan bahwa ada banyak hal yang belum diungkap secara transparan terkait pengesahan penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon ini.

Baca juga: Polda Jabar Ternyata Sudah Minta Maaf Kepada Pegi Setiawan Pasca Bebas Kasus Vina,Akui Salah Tangkap

Mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti yang ia pertanyakan kesesuaiannya dengan prosedur hukum pidana.

Susno khawatir bahwa Polda Jabar belum memiliki jawaban untuk deretan pertanyaannya tersebut.

"Yang penting adalah sah tidak upaya paksa yang dilakukan," ungkap Susno Duadji.

"Apa upaya paksa itu? Nangkap, nahan, nyita, ya kan gampang sekali. Untuk sahnya, apakah penyitaan barang bukti sepeda motor dan sebagainya, itu telah sesuai dengan hukum pidana? Bagaimana cara menyita barang tidak bergerak? Izin penetapan pengadilannya kapan harus diminta? Nah, jangan-jangan sampai sekarang itu gak ada," jelasnya lagi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved