Pegi Setiawan Bebas

Otto Hasibuan Sebut Polisi Bakal Lebih Celaka Jika Pegi Setiawan Dipenjara Lagi, Tunggu Putusan PK

Ketua Peradi Otto Hasibuan menganalisa terkait kebebasan Pegi Setiawan setelah memenangkan sidang praperadilan, Peringati polisi tidak memeriksa Pegi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Kompas TV
Otto Hasibuan turun tangan usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Ketua Peradi Otto Hasibuan menganalisa terkait kebebasan Pegi Setiawan setelah memenangkan sidang praperadilan, Peringati polisi tidak memeriksa Pegi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Peradi Otto Hasibuan menganalisa terkait kebebasan Pegi Setiawan setelah memenangkan sidang praperadilan, pada Senin, (8/7/2024).

Otto Hasibuan turut menyoroti pernyataan Hotman Paris soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka dan dipenjara lagi atas kasus Vina.

Berbeda dengan Hotman Paris yang blak-blakan, Otto justru memperingati bahwa jangan sampai penyidik tergesah-gesah memeriksa Pegi Setiawan lagi.

Baca juga: Mental Tak Anjlok, Ini Curhat Pegi Setiawan Saat di Tahanan Diteror Suara Pegi Pembunuh Semalaman

Menurut Otto, penyidik harusnya menunggu terlebih dahulu hasil putusan PK Kasus Vina yang akan diajukan pihaknya.

"Menurut saya, salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi. Saya minta lebih arif dan bijaksana apabila polisi menghentikan pemeriksaan Pegi, biarkan dulu perkara yang 7 untuk PK itu berjalan. Nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini," imbuh Otto Hasibuan, dilansir dari TribunnewsBogor.com, Minggu, (14/7/2024).

Sebab kata Otto, polisi akan kembali gigit jari jika menyelidiki Pegi Setiawan.

"Kalau nanti putusan PK (7 terpidana dibebaskan) dan Pegi on going diproses, ini kan lebih celaka lagi polisinya," ujar Otto.

"Kalau nanti PK ditolak, mungkin ada peluang lagi untuk melanjutkan penyidikan terhadap Pegi dan lain. Tapi kalau sekarang mau diajukan, ternyata PK nya bebas, dua kali kena lagi lah ini polisinya, Jangan tergesa-gesa, jangan terburu-buru," sambungnya.

Lagipula menurut Otto, sangat kecil kemungkinan penyidik kembali memeriksa Pegi lagi terkait kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut berlandaskan hasil putusan praperadilan.

"Ada juga di dalam putusan praperadilan tersebut yang menyatakan bahwa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan, kalau saya tidak keliru. Ya itu tidak boleh dilanjutkan lagi (penyidikan terhadap Pegi)," kata Otto Hasibuan.

Baca juga: Datangi Otto Hasibuan,Diduga Pengacara Satu Terpidana Kasus Vina Ngadu Sebut Pegi Setiawan Pelakunya

Analisa yang diurai Otto Hasibuan itu belakangan dibenarkan oleh pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.

Menurut Toni RM, Pegi tidak mungkin jadi tersangka dan dipenjara lagi atas kasus Vina Cirebon karena isi putusan praperadilan.

"Berdasarkan amar putusan nomor 5 yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas pemohon, itu berarti sudah terkunci, Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak dapat ditersangkakan lagi karena sudah terkunci dalam amar putusan nomor lima tadi," ungkap Toni RM.

Toni mengatakan, pada pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya, sehingga Pegi Setiawan resmi bebas dari status tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved