Pegi Setiawan Bebas

Pesan Pegi Setiawan ke Hakim Eman Sulaeman Setelah Bebas dari Tersangka Kasus Vina: Orang Jujur

Pegi Setiawan memberikan pesan kepada hakim Eman Sulaeman usai bebas jadi tersangka kasus Vina Cirebon lewat putusan akhir di sidang praperadilan..

|
youtube/KOMPASTV
Pegi Setiawan 

Hakim semacam Eman lah yang layak untuk dipromosikan, bukan hakim-hakim yang mengadili kasus Vina Cirebon di tahun 2016 silam.

Keputusan Hakim Eman Sulaeman, sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” kata eks Kapolda Jabar tahun 2008 itu.

Curhat Pegi Setiawan Ditahan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Menangis Ingat Kasusnya
Curhat Pegi Setiawan Ditahan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Menangis Ingat Kasusnya (youtube/Official iNews)

Namun pujian tersebut berbeda dengan yang ia berikan pada Hakim kasus Vina di tahun 2016 silam.

Susno Duadji justru melancarkan kritik pedas kepada hakim yang mengadili kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut berharap hakim semacam itu lenyap di Indonesia.

Susno Duadji mengatakan bahwa hakim tersebut tak layak menjadi wakil tuhan.

Alih-alih mengadili dengan benar, hakim itu malah keblinger alias sesat.

Kegeraman Susno berawal ketika pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tak membuka dua alat bukti yang disebutkan di pengadilan tahun 2016 silam, yaitu CCTV dan ponsel.

Padahal, ia sangat berharap kedua alat bukti itu bisa dibuka.

"Bukan kah saksi polisi, ini catat loh. Saksi polisi anak buah Rudiana di-BAP yang tebal mengatakan mereka telah menyita CCTV dan enam atau berapa ponsel? Itu belum dibuka," kata Susno.

Baca juga: Pegi Setiawan Akhirnya Bertemu Kakak Vina Cirebon Lewat TV: Semoga Pelaku Sebenarnya Ditangkap

Susno menilai tidak dibukanya kedua alat bukti itu di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.

Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.

"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," ujarnya.

Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya.

Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus.

"Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup," ujarnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2008 itu juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, dua anggota hakim, hakim banding hingga hakim kasasi 2016 bertanggungjawab dengan kasus yang banyak kejanggalan ini.

"Ini hakim model apa? hakim model gini gawat kalau Indonesia punya hakim kayak gini," katanya.

Susno juga berharap agar Mabes Polri dapat membuka rekaman CCTV dan ponsel milik Vina, Eky serta para terpidana sebagaimana yang tertuang dalam isi BAP 2016.

"Ada bukti percakapan, video ini belum juga dibuka. Ini alat bukti forensik," pungkasnya.


Keseharian Hakim Eman Sulaeman Dikenal Jujur

Sedangkan, sahabat semasa kuliahnya, Yan Mahal Rizzal yang saat ini bekerja sebagai Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Daerah Satpol PP Sumedang di masa kuliah, Eman dikenal sebagai pribadi yang jujur.

Rizzal mengatakan bahwa selama kuliah tak ada bedanya dengan sekarang, sosoknya kalem dan berintegritas tinggi.

"Memang beliau orang yang ulet, jujur, namun bergaul juga tidak memandang siapapun," kata Rizzal di Sumedang, Rabu (10/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Ia juga menyebut jika nilai akademik sang hakim memang tampak bagus semasa kuliah.

Eman juga rupanya menyelesaikan pendidikan kuliahnya dalam waktu yang cepat.

"Nilai akademik yang bersangkutan bagus dengan masa penyelesaian kuliah 4,5 tahun," kata Rizzal.

Baca juga: Susno Duadji Minta Pegi Setiawan Tak Temui Aep, Sebut Menambah Masalah Baru

Hebatnya lagi, di antara mahasiswa satu angkatan, hanya Eman Sulaeman yang lolos menjadi hakim.

"Beliau satu-satunya yang lolos menjadi hakim, kami bangga bisa berteman, dan satu aumni dengan beliau," katanya.

Sebagaimana dahulu Eman punya kekhasan, Rizzal mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada Pegi Setiawan agar bebas, adalah putusan yang sesuai fakta dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Dengan begitu kalem dan lurus, kami meyakini bahwa yang bersangkutan memutus seusai dengan fakta dan keyakinan, apalagi beliau katakan bahwa beliau terlepas dari intervensi apapun," katanya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved