Pegi Setiawan Bebas

Pesan Pegi Setiawan ke Hakim Eman Sulaeman Setelah Bebas dari Tersangka Kasus Vina: Orang Jujur

Pegi Setiawan memberikan pesan kepada hakim Eman Sulaeman usai bebas jadi tersangka kasus Vina Cirebon lewat putusan akhir di sidang praperadilan..

|
youtube/KOMPASTV
Pegi Setiawan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Usai bebas jadi tersangka kasus Vina Cirebon lewat putusan akhir di sidang praperadilan, Pegi Setiawan memberikan pesan kepada hakim Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan mengaku sangat berterima kasih dengan hakim Eman Sulaeman yang sudah bijak tak dipengaruhi pihak mana soal fakta dirinya tak terkait pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Bak Selebriti, Pegi Setiawan Nyamar Pakai Gamis hingga Jilbab saat Keluar Rumah: Banyak Minta Foto

"Terutama untuk Pak Hakim Eman Sulaeman, saya sangat mengucapkan terima kasih banyak dan keluarga," ucap Pegi dari Youtube Cumicumi dikutip dari Tribun News, Rabu (10/7/2024) kemarin.

Kata Pegi Setiawan Soal Ganti Rugi Tersangka Kasus Vina Oleh Polda Jabar,Kecewa Tak Nafkahi Keluarga
Kata Pegi Setiawan Soal Ganti Rugi Tersangka Kasus Vina Oleh Polda Jabar,Kecewa Tak Nafkahi Keluarga (youtube/KOMPASTV)

Bahkan Pegi Setiawan memuji kejujuran Hakim Eman Sulaeman dalam kasusnya.

Ia yakin jika masih banyak hakim di Indonesia seperti Hakim Eman.

Sebab, kejujuran hakim Eman, lanjut dia, membuat orang yang benar akan tetap benar.

"Semoga orang yang baik seperti bapak (Eman), orang yang jujur seperti bapak itu pasti ada dan banyak untuk menegakkan keadilan di Indonesia ini. Supaya keadilan bisa tetap ditegakkan. Orang yang salah bisa tetap salah dan benar bisa tetap benar.

Saya mengucapkan terima kasih banyak dan keluarga Pokoknya saya tidak bisa mengungkapkan dengan kata-kata. Semoga Allah SWT yang balas," katanya.

Batalkan Pegi Setiawan Tersangka Karena Tak Sah

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved