Berita OKU
Mantan Kalak dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 428 Juta
Keduanya dianggap telah melakukan korupsi dan merugaikan keuangan negara dalam hal ini Pemkab OKU sebesar Rp. 428.397.237.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial AK dan mantan bendahara BPBD OKU berinisial Ju kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dianggap telah melakukan korupsi dan merugaikan keuangan negara dalam hal ini Pemkab OKU sebesar Rp. 428.397.237.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH dihadapan awak media menjelaskan kepastian kerugaian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor : 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 Tanggal 29 April 2024.
Kronologi Kasus
Pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU.
Modusnya dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).
Ada sekitar 10 item diantaranya pemeliharaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 400 Juta, Kades Mehanggi OKU Selatan Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: Demi Selamatkan PDAM Way Komering OKU Timur, Pemda Bakal Berikan Bantuan, Jalankan Tiga Langkah
Kejaksaan Negeri OKU kordinasi dengan inspektorat Kabupaten OKU tim auditor yang diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU, telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud. Ditemukan jumlah kerugian keuangan negeara sebesar Rp. 428.397.237,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor : 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 Tanggal 29 April 2024.
Bahwa terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 Saksi.
Penyidik Kejaksaan Berkomitment untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang,
Pantauan di lapangan setelah ditetapakn menjadi tahanan, kedua tersangka sangat koopertif. begitu juga saat menuju kendaraan tahanan di halaman Kantor Kejaksaan.
Terlihat mantan Kepala BPDB OKU AK yang saat ini masih menjabat sebagai Kadin Perindustrian dan Perdagangan OKU terlihat menundukan kepala.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sempat Buron Selama 2 Bulan, Pelaku Pencuri TBS Sawit Milik Perusahaan Ditangkap Polres OKU |
![]() |
---|
Tarif Pajak Tempat Hiburan Malam di OKU 40 Persen, Kejari Tegaskan Sanksi Bagi yang Melanggar |
![]() |
---|
Belasan Remaja di OKU Nikah Dini Karena Hamil Duluan Hingga Pengaruh Medsos |
![]() |
---|
Miliki Kualitas yang Bagus, Pemkab OKU Bakal Jadikan Tanaman Bawang Merah Jadi Pilot Project |
![]() |
---|
Gegara Futsal, Pelajar di OKU Dikeroyok Pemuda Desa Tetangga, Masalah Diselesaikan di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.