Berita OKI

Ancam Akan Membunuh Ibunya Karena Tak Dibelikan Rokok, Pria di OKI Kini Sujud dan Menangis Histeris

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa dalam rangka restoratif justice (RJ).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Terdakwa Budiman (27) warga Desa Cinta Marga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir menangis dan sujud di kaki kedua orangtuanya pada Rabu (3/7/2024) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Budiman (27) warga Desa Cinta Marga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa pengancaman akan membunuh kedua orang tuanya, kini tampaknya bisa bernafas lega.

Hal tersebut setelah ia terlepas dari ancaman penjara.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa dalam rangka restoratif justice (RJ).

Dihadapan kedua orangtuanya Tutik dan Suherman, terdakwa menangis hingga bersujud di kakinya. 

"Saya sangat senang tak dipenjara dan berjanji ke depan memperbaiki hubungan dengan kedua orang tua karena yang sudah memaafkan tindakan yang sudah saya lakukan," kata Budiman saat dihubungi pada Rabu (3/7/2024) siang.

Menurut dia, kejadian yang sudah berlalu dapat menjadi pembelajaran berharga dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang sama.

"Saya merasa khilaf dan tidak seharusnya mengancam orangtua.  Mohon maaf kepada semuanya, saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum lagi," paparnya.

Baca juga: Hendak Antarkan Material, Agus Toni Tewas Dibacok di Jalan Poros Desa Balian Makmur OKI.

Baca juga: 307 Kades di OKI Bakal Dikukuhkan Ulang,Resmi Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Sementara itu Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel, Alex Akbar mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap perkara itu setelah dilimpahkan oleh kepolisian untuk diproses dan setelah dilihat bisa diselesaikan secara RJ.

"Proses ini kita selesaikan setelah terima dari pihak kepolisan dan kita teliti. Rupanya ada indikasi untuk RJ dan kita proses selama 16 hari untuk menyelesaikan perkara ini," 

"Untuk perkara ini sudah kita selesaikan semuanya dan tidak adalagi permasalahan antara kedua belah pihak," kata dia.

Dijelaskan Alex, kejadian berawal pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 21.00 Wib terdakwa budiman yang masih tinggal bersama kedua orangtuanya pulang kerumah.

Saat itu, terdakwa segera meminta sejumlah uang membeli rokok, lantaran orang tuanya tidak memberikan uang kepadanya.

"Maka terdakwa marah-marah dan  mengancam kedua orangtuanya menggunakan sebilah parang sambil melayangkan parangnya kelantai dan berkata 'ku bunuh kamu', saat itu korban hanya diam saja kemudian tidur," ungkapnya.

Selanjutnya, pagi harinya terdakwa meminta ibunya (Tutik) belikan rokok, karena sedang tidak memiliki uang, kemudian pergi ke warung dan hanya membelikan 6 batang rokok untuk terdakwa.

"Tepat pukul 08.00 Wib saksi Tutik kembali kerumahnya dan berikan rokok ke terdakwa. saat itu terdakwa marah-marah lantaran hanya membelikan 6 batang rokok,"

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved