Berita OKI
307 Kades di OKI Bakal Dikukuhkan Ulang,Resmi Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Sedangkan, ada 7 orang kades lain tak mendapat perpanjangan masa jabatan lantaran statusnya bukan kades definitif melainkan penjabat (Pj)
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 307 orang kepala desa (kades) dari 314 pemerintah desa di Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir akan diperpanjang masa jabatan.
Sedangkan, ada 7 orang kades lain tak mendapat perpanjangan masa jabatan lantaran statusnya bukan kades definitif melainkan penjabat (Pj) sementara kades.
"Terdapat juga 5 orang kades yang merupakan PAW (pergantian antar waktu) meneruskan masa jabatan kades definitif tersandung masalah. Juga tetap diperpanjang jabatannya selama 2 tahun," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kelembagaan Dinas PMD OKI, Rudi Kurniawan saat ditemui Senin (1/7/2024) sore.
Menurut Rudi, pengukuhan ratusan kades tersebut akan diadakan di aula pertemuan pendopoan rumah dinas Bupati OKI pada Kamis (4/7/2024) nanti.
"Selaku instansi pemerintah kami telah sampaikan mengundang 307 kades, kepala OPD, seluruh camat dan seluruh forkopimda," ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, Rudi menyebut para kades menanggapi hal tersebut dengan senang dan bersyukur.
"Sebenarnya perpanjangan masa jabatan ini sudah lama diperjuangkan oleh para kades, setelah ini disahkan tentunya mereka menyambut baik. Kemaren perwakilan kades juga sempat menghadap pak PJ Bupati meminta agar dikukuhkan secepatnya," tegasnya.
Baca juga: Pemkab OKI Gelar Bujang Gadis Bende Seguguk, 15 Pasangan Unjuk Bakat
"Cuma kita masih menunggu surat edaran dari Mendagri, alhamdulilah di awal bulan Juni lalu surat edaran perpanjangan masa jabatan sudah didapatkan," ungkapnya.
Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jadi masa jabatan kades ditetapkan jadi 2 periode.
"Akan tetapi di pasal 112 huruf A bagi kades yang pernah dan sedang menjabat sebanyak 2 kali, artinya dia bisa mencalonkan diri kembali untuk periode ke 3 kalinya," ujarnya.
"Sedangkan dari pasal 112 huruf B bagi kades dan BPD yang saat ini sedang menjabat pada periode pertama, kedua dan ketiga maka diperpanjang masa jabatannya dari 6 menjadi 8 tahun," ungkapnya.
Dimana pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades nantinya dilakukan langsung Penjabat (Pj) Bupati OKI.
Baca berita menarik lainnya di google news
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.