Berita OKI

307 Kades di OKI Bakal Dikukuhkan Ulang,Resmi Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Sedangkan, ada 7 orang kades lain tak mendapat perpanjangan masa jabatan lantaran statusnya bukan kades definitif melainkan penjabat (Pj)

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
winando/tribunsumsel.com
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rudi Kurniawan saat ditemui Senin (1/7/2024) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 307 orang kepala desa (kades) dari 314  pemerintah desa di Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir akan  diperpanjang masa jabatan.

Sedangkan, ada 7 orang kades lain tak mendapat perpanjangan masa jabatan lantaran statusnya bukan kades definitif melainkan penjabat (Pj) sementara kades.

"Terdapat juga 5 orang kades yang merupakan PAW (pergantian antar waktu) meneruskan masa jabatan kades definitif tersandung masalah. Juga tetap diperpanjang jabatannya selama 2 tahun," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kelembagaan Dinas PMD OKI, Rudi Kurniawan saat ditemui Senin (1/7/2024) sore.

Menurut Rudi, pengukuhan ratusan kades tersebut akan diadakan di aula pertemuan pendopoan rumah dinas Bupati OKI pada Kamis (4/7/2024) nanti.

"Selaku instansi pemerintah kami telah sampaikan mengundang 307 kades, kepala OPD, seluruh camat dan seluruh forkopimda," ujarnya.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, Rudi menyebut para kades menanggapi hal tersebut dengan senang dan bersyukur.

"Sebenarnya perpanjangan masa jabatan ini sudah lama diperjuangkan oleh para kades, setelah ini disahkan tentunya mereka menyambut baik. Kemaren perwakilan kades juga sempat menghadap pak PJ Bupati meminta agar dikukuhkan secepatnya," tegasnya.

Baca juga: Pemkab OKI Gelar Bujang Gadis Bende Seguguk, 15 Pasangan Unjuk Bakat

"Cuma kita masih menunggu surat edaran dari Mendagri, alhamdulilah di awal bulan Juni lalu surat edaran perpanjangan masa jabatan sudah didapatkan," ungkapnya.

Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jadi masa jabatan kades ditetapkan jadi 2 periode.

"Akan tetapi di pasal 112 huruf A bagi kades yang pernah dan sedang menjabat sebanyak 2 kali, artinya dia bisa mencalonkan diri kembali untuk periode ke 3 kalinya," ujarnya.

"Sedangkan dari pasal 112 huruf B bagi kades dan BPD yang saat ini sedang menjabat pada periode pertama, kedua dan ketiga maka diperpanjang masa jabatannya dari 6 menjadi 8 tahun," ungkapnya.

Dimana pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades nantinya dilakukan langsung Penjabat (Pj) Bupati OKI.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved