DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Reaksi Hakim Eman Saat Polda Jabar Minta Sidang Jawaban Ditunda Besok di Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim Eman Sulaeman pun menanyakan kepada Polda Jabar yang meminta menunda menjawab tuntutan hari ini. langsung disoraki oleh pengunjung sidang.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Hakim Eman Sulaeman di Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Eman Sulaeman pun menanyakan kepada Polda Jabar yang meminta menunda menjawab tuntutan hari ini. langsung disoraki oleh pengunjung sidang. 

Kemudian lanjut Eman, pada Rabu (3/7/2024), sidang Praperadilan masuk agenda pembuktian.

Sementara sidang pembuktian dari termohon akan dijadwalkan pada Kamis (4/7/2024).

Rupanya Polda Jabar tidak memiliki bukti saksi untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Ahli saja, berarti tidak ada saksi tapi ahli, surat (ada)," kata Eman.

Sementara itu, untuk Kuasa Hukum Pegi Setiawan, akan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan surat.

"Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan, hari Senin adalah putusan, biar saya Sabtu-Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," kata dia.

Ditemui usai sidang, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan menunjukkan bukti terkait penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Polda Jabar," kata Nurhadi Handayani.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Elza Syarief Sesat Saat Dicecar Soal Alat Bukti Kasus Vina Cirebon

Ia juga kembali menegaskan kalau pihaknya tidak memiliki saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Mereka (tim kuasa hukum Pegi) akan sampaikan dari saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan dari ahli dan surat-surat," jelasnya.

Sebelumnya, sidang harus ditunda karena termohon dari jajaran Kepolisian Daerah Jabar mangkir, Senin (24/6/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak pada sidang nanti.

Ia mengatakan, hakim di pengadilan mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).

"Jadi, kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," kata Muchtar menambahkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved