Berita Viral

Sosok Muhammad Erik, Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Ayahnya

Sosok Muhammad Erik, pengurus pondok pesantren di Lumajang yang menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin wali. Kini ditetapkan tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
SURYAMALANG.COM/Erwin wicaksono
MR ayah korban pada Kamis (20/6/2024) mendatangi Polres Lumajang untuk mengkonfirmasi kelanjutan penanganan kasus yang menerpa anaknya. Sosok Muhammad Erik, pengurus pondok pesantren di Lumajang yang menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin wali. Kini ditetapkan tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM- Mengenal osok pengurus pondok pesantren di Lumajang yang menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin wali.

Diketahui, gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.

Akibat perbuatannya, Muhammad Erik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut dilaporkan orang tua dari anak perempuan berusia 16 tahun tersebut.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, dilansir dari Suryamalang.com, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Curhat Pilu Ayah di Lumajang, Putrinya Usia 16 Tahun Dinikahi Pria Tanpa Izin, Pelaku jadi Tersangka

Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.

Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Rochim menyebut, korban dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara.

Kepada polisi, pelaku mengaku masih bujang.

"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rochim.

Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.

"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

Pilu Ayah Korban Baru Tahu

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved