Berita Viral

Curhat Pilu Ayah di Lumajang, Putrinya Usia 16 Tahun Dinikahi Pria Tanpa Izin, Pelaku jadi Tersangka

Seorang gadis berusia 16 tahun di Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa wali.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
shutterstock
Ilustrasi pengantin - Seorang gadis berusia 16 tahun di Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa wali. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pernikahan anak dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya terjadi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Adapun, seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa wali.

Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.

Baca juga: Kronologi Rombongan Berbaju Satpol PP Diduga Kabur usai Makan di Restoran Depok, Bayar setelah Viral

MR (39), ayah korban mengaku tidak mengetahui putrinya sudah menikah.

Ia baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.

MR mengatakan sang anak tidak pernah bercerita apa pun kepadanya. Apalagi, soal pernikahannya dengan Muhammad Erik.

Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut melaporkan Erik ke Polres Lumajang, pada Selasa (14/5/2024).

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

Mr mengungkapkan, awal perkenalan putrinya dengan Muhammad Erik terjadi karena sang buah hati sering mengikuti majelis pengajian yang diadakan Muhammad Erik.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.

Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Acungkan Sajam ke Sopir Bus di Sragen Gegara Kesal Disalip, Kini Ditangkap

Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.

Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Mr.

Meski telah dinikahi, korban dan Erik, tidak pernah tinggal satu rumah.

Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved