Ibu Digugat Anak karena Warisan

Dilaporkan 4 Putrinya Soal Warisan, Nenek Kannut Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel Pakai Kursi Roda

Nenek Kannut (77 tahun) warga Palembang duduk di kursi roda menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel atas laporan 4 putrinya gegara warisan.

|
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Nenek Kannut (77 tahun) duduk di kursi roda menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel atas laporan 4 putrinya gegara warisan, Kamis (27/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Permasalahan warisan membuat nenek Kannut (77 tahun) warga Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang harus menghadapi proses hukum di masa tuanya. 

Nenek Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel menggunakan kursi roda karena harus menjalani pemeriksaan atas laporan empat putrinya gegara warisan.

Menggunakan jilbab pink dan duduk di kursi roda, nenek Kunnut terlihat lesud dan tak banyak bicara saat ditemui awak media setelah menjalani pemeriksaan.

Dia hanya menjawab singkat dengan mengungkapkan harapan permasalahan ini bisa cepat selesai. 

"Saya ingin cepet selesai urusannya," kata nenek Kunnut saat ditemui di Polda Sumsel, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat Kompol di Palembang Tipu IRT Rp 345 Juta, Kini Ditangkap Polda Sumsel

Nenek Kannut dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri  dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Saat datang ke ruang penyidik, nenek Kannut ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti. 

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai  terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved