Bayar Kartu Nikah Digital di Palembang
Oknum Petugas KUA Pungli Calon Pengantin, Diminta Bayar Rp 150 Ribu untuk Kartu Nikah Digital
Menurut informasi yang dibacanya di internet, layanan kartu nikah digital tersebut seharusnya gratis, dikirim melalui surel (email), dan dapat dicetak
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keluhan seorang calon pengantin (catin) di Palembang menjadi viral di media sosial setelah mengaku diminta biaya Rp150.000 oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengurusan Kartu Nikah Digital dan album nikah.
Padahal, menurut informasi yang dibacanya di internet, layanan kartu nikah digital tersebut seharusnya gratis, dikirim melalui surel (email), dan dapat dicetak sendiri oleh pasangan.
Pertanyaan tersebut diunggah oleh akun @oypalembang:
"Min izin bertanya min, kami calon pengantin barusan dari KUA diminta bayar 150 ribu untuk kartu digital dan albumnya. Sedangkan, kami cari info dari internet itu sudah gratis dan akan dikirim melalui surel dan bisa cetak sendiri, atau apakah memang ada pembayaran untuk kartu digital yang katanya dikasih ketika selesai ijab kabul. Terima kasih min, mohon infonya."
Keluhan tersebut segera ditanggapi dengan beragam komentar pro dan kontra dari warganet. Banyak warganet (netizen) lain mengaku mengalami praktik serupa, yakni diminta uang oleh petugas KUA untuk layanan yang seharusnya bebas biaya.
Beragam Modus Permintaan Biaya Tak Resmi
Warganet membeberkan berbagai modus pungutan di luar ketentuan resmi yang dilakukan oleh oknum petugas KUA sehingga dinilai memberatkan catin:
Permintaan Uang Tunai: Beberapa petugas dilaporkan enggan menerima pembayaran biaya pengurusan nikah di luar KUA yang seharusnya dibayarkan melalui rekening bank. Petugas justru meminta dibayar secara tunai, bahkan ditambah dengan dalih "uang bensin" untuk biaya transfer ke bank.
Permintaan Uang 'Doa': Ada kisah warganet yang mengaku diminta uang "doa" senilai Rp900.000.
Iming-Iming Keberkahan: Modus lain yang diungkap adalah permintaan uang lebih dengan dalih agar "jangan pelit" dan agar rumah tangga dilancarkan (sakinah mawaddah warahmah) dan tidak sampai bercerai jika ikhlas memberi uang Rp150.000 kepada petugas saat sesi pranikah.
Di samping itu, ada pula pengalaman warganet yang memilih jalur "terima beres" dengan mengeluarkan biaya Rp1,5 juta agar tidak pusing mengurus berkas bolak-balik.
Respons Kemenag dan Aturan Resmi
Menanggapi keluhan yang viral tersebut, Kepala Kantor Agama Palembang, Muflikhul Hasan, hanya bertanya di KUA mana kejadian itu terjadi agar bisa ditelusuri.
Ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai aturan biaya resmi yang harus dikeluarkan catin saat mengurus prosedur menikah di KUA.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Agama (Kemenag.go.id), masyarakat hanya perlu membayar biaya nikah sesuai ketentuan. Biaya tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.