BERITA PALI

Tak Sadar Jual Pil Ekstasi ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Narkoba di PALI Teriak Maling

Seorang Pengedar narkoba bernama Suryadi alias Codik (45) warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, ditangkap polisi karena tak sadar

tribunsumsel.com
Ilustrasi polisi menangkap pengedar narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Seorang Pengedar narkoba bernama Suryadi alias Codik (45) warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, ditangkap polisi karena tak sadar telah menjual 10 butir pil ekstasi kepada Polisi yang menyamar.

Dalam penangkapan tersebut tersangka sempat meneriaki Polisi sebagai maling, untuk memicu kerumunan warga.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Narkoba Iptu Aan Sriyanto mengatakan pelaku ditangkap di jalan setapak samping kantor Kades Air Itam pada Senin (24/6/2024) lalu, sekira Pukul 19.30 Wib.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi diwilayah itu.

Berdasarkan informasi itu, kami memerintahkan Kanit Idik I IPDA Hartoyo dan Kanit Idik II IPDA Nopran Indika, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Aan, Rabu (26/6/2024).

Dalam penyelidikan tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA Hartoyo dan IPDA Nopran melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 10 butir pil ekstasi kepada tersangka Suryadi.

"Mereka memesan 10 butir ekstasi seharga Rp 2,6 juta kepada tersangka. Transaksi dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, yakni di jalan setapak samping Kantor Desa Air Itam," ungkapnya.

Lalu kemudian, Polisi yang menyamar memberikan uang pembelian sebesar Rp.3,5 juta dan meminta kembalian untuk mengulur waktu hingga tim penyergap tiba.

Saat akan dilakukan penangkapan, Lanjut Iptu Aan, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menghamburkan uang ke tanah dan meneriaki Polisi sebagai maling dan meminta tolong guna memancing kerumunan warga.

Kendati demikian, Satres narkoba Polres PALI berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna kuning berlogo singa dengan berat bruto 3,05 gram.

Selain itu, Polisi juga mengatakan uang tunai Rp 2,2 juta serta 1 unit HP merk Nokia 110 warna hitam.

Iptu Aan Sriyanto menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata kesigapan Polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah PALI, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.

"Saat ini tersangka Pengedar narkoba dan barang bukti sudah kita amankan di Polres PALI guna diproses lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved