DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Abdul Pasren Ketua RT Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Beri Keterangan Palsu dalam BAP Kasus Vina

Abdul Pasren, ketua RT saksi kasus Vina Cirebon dilaporkan ke Mabes Polri diduga beri keterangan palsu dalam BAP.

KOMPAS.com/Rahel
Abdul Pasren, ketua RT saksi kasus Vina Cirebon dilaporkan ke Mabes Polri diduga beri keterangan palsu dalam BAP. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Abdul Pasren, ketua RT saksi kasus Vina Cirebon dilaporkan ke Mabes Polri diduga beri keterangan palsu dalam BAP.

Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 menduga ketua RT bernama Abdul Pasren telah membuat keterangan palsu.

Kendati begitu, para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi, melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka di antaranya, Aminah kakak terpidana Supriyanto, Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman.

Ada juga Pramudya, Teguh, Okta, Syaifudin dan mantan Ketua RW yang siap bersaksi. 

Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.

Hal ini disampaikan Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi saat mendampingi pihak keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Tampang Sudirman Terpidana Kasus Vina Disebut Pertama Kali Ngaku Bunuh Vina, Keberadaan Misterius

Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Dikutip dari Kompas.com

"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ujar dia.

Inilah tampang terbaru empat terpidana kasus Vina Cirebon usai 8 tahun dipenjara.
Inilah tampang terbaru empat terpidana kasus Vina Cirebon usai 8 tahun dipenjara. (Youtube tvOneNews)

Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara.

Padahal faktanya tidak seperti itu.

Para keluarga terpidana datang ke rumah pak RT hanya ingin meminta Abdul Pasren jujur.

"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya.

"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya. Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved