DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Psikolog Forensik Heran Iptu Rudiana Tak Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Vina, Ungkap Kejanggalan

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mencium kejanggalan terkait hasil hasil pemeriksaan Propam terhadap Iptu Rudiana tak melanggar etik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mencium kejanggalan terkait hasil hasil pemeriksaan Propam terhadap Iptu Rudiana tak melanggar etik 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel kini mencium kejanggalan terkait hasil hasil pemeriksaan Divisi Profesi Pengamanan (Propam) terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky kekasih Vina Cirebon.

Sebelumnya, Iptu Rudiana dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan propam terkait kasus pembunuhan putranya, dan Vina Dewi Arsita di Cirebon tahun 2016.

Hasil pemeriksaan Propam terhadap Iptu Rudiana terungkap, tidak melanggar etik.

Baca juga: Perintah Kapolri ke Penyidik Kasus Vina Cirebon, Diminta Jangan Tergesa Gesa : Harus Proaktif

Hal itu diungkap Reza Indragiri yang mendapatkan informasi langsung dari Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.

Namun, Reza mempertanyakan pernyataan tersebut.

Pasalnya, Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban.

Padahal, seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri.

Sehingga wajar menurut Reza, jika Iptu Rudiana tidak melanggar kode etik ketika menjadi saksi sebagai ayah korban.

"Pernyataan Kadiv Humas itu membingungkan. Mengapa dalam pemeriksaan Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?,

Jelas tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban,” ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024) malam, dilansir dari Kompas.com.

Reza lantas mempertanyakan hasil pemeriksaan Propam Polri yang menyatakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti.

Oleh karenanya, Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar etik.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Kasus Vina, Polisi Tak Temukan Kesalahan Prosedur: Sesuai Ketentuan

Menurut Reza, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran ketika kelembagaan pejabat Polri sebagaimana termasuk dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dia menjabarkan bahwa Rudiana dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 31 Agustus 2016 menyebut bahwa kedua korban ditusuk.

Tetapi, laporan pemeriksaan dokter umum pada 27 dan 28 Agustus 2016, serta pemeriksaan dokter forensik pada 6 September 2016 tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved