DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Psikolog Forensik Heran Iptu Rudiana Tak Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Vina, Ungkap Kejanggalan

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mencium kejanggalan terkait hasil hasil pemeriksaan Propam terhadap Iptu Rudiana tak melanggar etik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mencium kejanggalan terkait hasil hasil pemeriksaan Propam terhadap Iptu Rudiana tak melanggar etik 

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," ujar Listyo, lewat amanatnya yang dibacakan Komjen Agus Andrianto, dilansir dari Youtube KompasTV, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, hal ini membuat publik berasumsi adanya korban salah tangkap hingga menyatakan penghapus dua DPO.

"Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," sambungnya.

Untuk itu, Kapolri menyarankan untuk menggunakan metode penyidikan scientific crime investigation yang dinilai memiliki peran penting.

Pasalnya, memudahkan proses penyidikan suatu perkara agar mendapatkan bukti yang kuat dan valid.

“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ucapnya.

Agus memberi contoh penyidikan kasus yang menerapkan scientific crime investigation yakni kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.

"Dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua, berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” paparnya.

Oleh sebab itu, Agus yang menyampaikan amanat Kapolri, menegaskan kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.
Bahkan, kalau perlu libatkan para ahli guna membuat penyidikan menjadi transparan dan ilmiah.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," tuturnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta kepada penyidik agar proaktif kepada masyarakat dalam menyampaikan sebuah perkembangan kasus.

“Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat. Hindari penyidikan yang berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat namun juga institusi,” tuturnya.

"Lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandas Agus.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved