DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Perintah Kapolri ke Penyidik Kasus Vina Cirebon, Diminta Jangan Tergesa Gesa : Harus Proaktif

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan memerintahkan penyidik kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Dokumen Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan memerintahkan penyidik kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Meski sembilan terpidana sudah ditangkap dan satu telah dibebaskan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo merasa kasus pembunuhan Vina Cirebon berhasil dituntaskan polisi.

Listyo Sigit Prabowo menyayangkan penyelidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu ini tak menggunakan scientific crime investigation.

Baca juga: Bukti Kuat Ini Jadi Alasan Polda Jabar Pastikan Pegi Setiawan DPO Kasus Vina, Penyidik Tak Asalan

Hal itu disampaikan lewat Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," ujar Listyo, lewat amanatnya yang dibacakan Komjen Agus Andrianto, dilansir dari Youtube KompasTV, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, hal ini membuat publik berasumsi adanya korban salah tangkap hingga menyatakan penghapus dua DPO.

Inilah tampang terbaru empat terpidana kasus Vina Cirebon usai 8 tahun dipenjara.
Inilah tampang terbaru empat terpidana kasus Vina Cirebon usai 8 tahun dipenjara. (Youtube tvOneNews)

"Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," sambungnya.

Untuk itu, Kapolri menyarankan untuk menggunakan metode penyidikan scientific crime investigation yang dinilai memiliki peran penting.

Pasalnya, memudahkan proses penyidikan suatu perkara agar mendapatkan bukti yang kuat dan valid.

“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ucapnya.

Baca juga: Inilah Tampang Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai 8 Tahun Dipenjara, Berubah Drastis

Agus memberi contoh penyidikan kasus yang menerapkan scientific crime investigation yakni kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.

"Dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua, berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” paparnya.

Oleh sebab itu, Agus yang menyampaikan amanat Kapolri, menegaskan kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.

Bahkan, kalau perlu libatkan para ahli guna membuat penyidikan menjadi transparan dan ilmiah.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," tuturnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta kepada penyidik agar proaktif kepada masyarakat dalam menyampaikan sebuah perkembangan kasus.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved