Berita OKI
Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Suami Istri di OKI Kompak Jual Narkoba, Berujung Ditangkap Polisi
Pasangan suami istri Junai (50 tahun) dan Rossi (45 tahun) warga Desa Ulak Tembaga OKI ditangkap polisi lantaran kompak menjual narkoba.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pasangan suami istri Junai (50 tahun) dan Rossi (45 tahun) warga Desa Ulak Tembaga Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumsel ditangkap polisi lantaran kompak menjual narkoba.
Dengan alasan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, pasangan suami istri ini menjual sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Ogan Komering Ilir, AKP Biladi Ostin penangkapan ini berlangsung pada Rabu (19/6/2024) sekitar jam 17.30 WIB di rumah pelaku di Desa Ulak Tembaga.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah memperoleh informasi aktivitas penggunaan dan peredaran sabu yang meresahkan warga setempat," katanya ditemui Tribunsumsel.com pada Jum'at (21/6/2024) sore.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Biladi segera memerintahkan anggota melakukan penyelidikan lapangan.
Setelah peroleh informasi akurat, anggota mendatangi rumah pasutri yang diduga sering digunakan sebagai tempat jual sabu-sabu.
"Sewaktu tiba di rumah pelaku, kami berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama Junai di dalam warung, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Baca juga: 5 Fakta Pria Bertato Tewas Kaki Terikat Rantai Batu di Sungai Musi Palembang, Ada Luka Memar
"Selanjutnya anggota satnarkoba juga berhasil menangkap seorang wanita bernama Rossi yang baru keluar dari rumah, kemudian kedua suami istri tersebut dibawa ke Polres OKI," sambungnya.
Dalam perjalanan pulang, anggota satnarkoba berupaya membujuk perempuan tersebut menyerahkan dan menunjukkan di mana menyimpan barang bukti lainnya.
Namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan dompet dari dalam bajunya dan diserahkan ke anggota satnarkoba.
"Saat dibuka dompet warna hitam tersebut berisi 7 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang termasuk dengan peniti warna silver dan 1 buah pipet plastik," papar dia.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun.
"Selain itu, disangkakan juga pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun," tegasnya.
Dengan adanya penangkapan tersebut, Satreskrim Polres OKI berharap nantinya dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum nya.
"Kami juga terus berkomitmen dalam memberantas narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kukuhkan Pengurus Forum HRD, Bupati Muchendi Harap Dapat Buka Lapangan Kerja Lebih Banyak |
![]() |
---|
Pastikan Pembangunan Merata, Bupati OKI Cek Proyek Cetak Sawah dan Perbaikan Jalan di Lempuing |
![]() |
---|
12 Hektare Lahan Gambut di Pangkalan Lampam OKI Terbakar dalam Dua Hari |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Hadirkan Saksi Meringankan |
![]() |
---|
Mobil Pickup Muatan Solar Milik Warga di Mesuji OKI Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.