DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Berharap Hakim Adil, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta MA Awasi Proses Sidang Praperadilan Kliennya
Kuasa hukum Pegi Setiawan bereaksi setelah kliennya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, minta hakim adil..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Foto tersebut menunjukkan Pegi Setiawan sedang memakai baju berwarna biru.
Dalam foto itu, Pegi Setiawan diapit oleh dua perempuan di sisi kiri dan kanannya.
"Di dalam BAP tersebut menyebutkan ya memang ini Pegi, ini pelakunya" ujar Shandi.
Menurut Shandi, adanya foto tersebut menjadi bukti bahwa polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina bukan tanpa alasan.
"Prosesnya sangat panjang, mulai mencari nama Pegi dalam hasil penyelidikan, ada 17 atau 19 nama, satu per satu dikupas," tutur Shandi.
"Sampai akhirnya ketemulah ini di Kabupaten Bandung," tambahnya.
Baca juga: Siap Bantah Dalil Penyidik, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Punya Bukti Kuat Klien Tak Terlibat Kasus Vina
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Menang Dalam Praperadilan, Sebut Kantongi Bukti Kuncian
Lebih lanjut, kata Shandi, polisi meyakini bahwa Pegi Setiawan berusaha mengubah identitasnya.
"Bapaknya Pegi mengenalkan Pegi di tempat kosnya dia sebagai Pegi, tapi sebagai Robi yang dibilang keponakan," tuturnya.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.
Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.
"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).
Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.
Polisi Sempat Cari 19 Nama Pegi
Dibalik penetapan vonis hukuman mati, polisi rupanya berupaya keras dalam melakukan penangkapan Pegi Setiawan yang merupakan dalang pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Kasus Vina Cirebon
Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Iptu Rudiana
Berita Nasional Terbaru
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.