DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Siap Bantah Dalil Penyidik, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Punya Bukti Kuat Klien Tak Terlibat Kasus Vina

Muchtar Effendi selaku kuasa Hukum menyiapkan fakta bukt iPegi Setiawan tak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon, siap bantah dalil penyidik Polda..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Kuasa Hukum Siapkan Fakta Bukti Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Bantah Dalil Penyidik Polda 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengaku tengah menyiapkan fakta bukti kliennya tak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Muchtar Effendi bahkan siap membantah dalil penyidik Polda Jabar terkait keterlibatan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016.

Kuasa Hukum saat ini tengah mempersiapkan bantahan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, 24 Juni 2024.

Baca juga: Isi Chat Pegi Setiawan di Bandung Takut Pulang Tebus Motor di Polisi, Tak Tahu Jadi Pelaku

"Apapun untuk melakukan praperadilan sudah kita siapkan, dari mulai A sampai Z, untuk men-counter dalil-dalil yang nanti disampaikan oleh penyidik," ujar Muchtar, Selasa (18/6/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Menurutnya, pada sidang praperadilan nanti pihaknya akan menguji penetapan tersangka yang dilakukan DitReskrimum Polda Jabar, terhadap kliennya.

"Karena seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan itu kan secara UU minimal ada dua alat bukti yang bisa mendukung. Nah, kalau memang polisi memiliki dua alat bukti seperti itu, ya silakan harusnya dibuka dari awal. Sejak Pegi ditangkap juga harusnya sudah dibuka," katanya.

Pihak Polda Jabar mendapat asistensi proses penyidikan dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri agar penyidikan berjalan secara prosedural dalam melakukan tes psikologi dan kebohongan terhadap Pegi Setiawan
Pihak Polda Jabar mendapat asistensi proses penyidikan dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri agar penyidikan berjalan secara prosedural dalam melakukan tes psikologi dan kebohongan terhadap Pegi Setiawan ((ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia))

Selama ini, kata dia, Ditreskrimum Polda Jabar tidak pernah membuka kepada publik apa dasar yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

"Kan waktu pertama Pegi ditangkap tidak ada satu pun alat bukti yang digelar polisi bersamaan dengan ditampilkannya Pegi yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan oleh Pegi," ucapnya.

Ia juga menyebut jika polisi hanya menunjukkan identitas Pegi dari KTP, ijazah dan kartu keluarga (KK).

Dari semua dokumen itu, ia menyimpulkan jika hal tersebut bukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Apa itu alat bukti yang menunjang dan mendukung bahwa Pegi melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan polisi sebagai otak pelaku pembunuhan berencana, memangnya Pegi membunuh orang pakai ijazah," katanya.

"Artinya alat bukti yang dulu digelar oleh Polda itu, tidak satupun menunjukkan kepada tindak kriminal yang dituduhkan mereka kepada Pegi," ucapnya.

Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved