DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polisi Ungkap Ada Saksi di Kasus Vina Cirebon Diiming-imingi Uang Agar Tak Bicara Jujur di Sidang

Polisi ungkap seorang saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan kasus Vina Cirebon sempat mendapat intimidasi hingga diiming-imingi uang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
YouTube Kompas.com
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, Rabu (19/6/2024). 

Ia juga membantah terkait kabar bahwa Saka tak diperiksa oleh penyidik, melainkan Iptu Rudiana, ayah korban Eki.

Baca juga: Mabes Polri Limpahkan Kasus Vina ke Kejaksaan, Transparan Dapat 180 Telpon Dalam Proses Penyidikan

Irjen Shandi bahkan menunjukkan dua buah foto yang menepis semua tudingan tersebut.

“Sebenarnya saya tidak mau berikan foto-foto ini, tapi pada waktu pemeriksaan disampaikan katanya Saka Tatal diintimidasi,” ujarnya.

Dalam foto tersebut, Saka Tatal memakai baju hijau duduk aman selama proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Saka Tatal didampingi keluarga, pengacara, hingga pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) lantaran saat itu masih di bawah umur.

“Ini sebagai gambaran ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eky ini diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon dibesarin atau foto diperlebar lagi bahwa sakatatal difoto diperiksa dalam keadaan baik-baik saja tidak ada intimidasi. Didampingi perempuan di depan adalah tantenya kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya kemudian yang belakang laki-laki ada dari bapas,” kata dia.

Maka dari itu, Sandi menyebut perihal keterangan Saka Tatal jika dia membantah proses hasil penyidikan adalah haknya sebagai tersangka.

Tapi, kata dia, penyidik tetap fokus dengan bukti yang dipunya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, polisi sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka telah diadili. Tujuh dari mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis seumur hidup.

Sementara satu orang yakni Saka Tatal, mendapat vonis hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saat ini Saka telah bebas.

Adapun 3 dari 11 pelaku tersebut, yakni Andi, Dani, dan Pegi, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Selasa, 21 Mei 2024, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved