Kecelakaan Speedboat di Ogan Ilir

Dua Remaja di Ogan Ilir Tewas Setelah Speedboat Terbalik, Kini Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua Remaja di Ogan Ilir Tewas Setelah Speedboat Terbalik, Kini Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Dok. Warga
Dua Remaja di Ogan Ilir Tewas Setelah Speedboat Terbalik, Kini Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi telah mengamankan serang atau pengemudi speedboat maut yang terbalik di Sungai Ogan wilayah Indralaya Selatan, Ogan Ilir, pada Selasa (18/6/2024) lalu.

Akibat insiden tersebut, dua orang remaja putri berusia 14 tahun meninggal dunia setelah tercebur ke sungai.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, serang speedboat kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Ilham dihubungi via telepon, Rabu (19/6/2024).

Tersangka diketahui bernama Dewa Riki (25 tahun), warga Pemulutan yang kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati.

Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Intinya sudah ditetapkan tersangka," tegas Ilham.

Baca juga: Kapolres Ogan Ilir Minta Masyarakat Tak Mainkan Musik Remix pada Acara Hajatan Usai Idul Adha

Baca juga: Kapolres Ogan Ilir Larang Keras Putar Musik Remix pada Acara Hajatan Setelah Idul Adha

Hiburan Speedboat Tak Perhatikan Keselamatan

Meninggalnya dua remaja putri akibat speedboat terbalik di Sungai Ogan wilayah Indralaya Selatan, Ogan Ilir, mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Nazura Putri Balqis (14 tahun) warga Desa Mandi Angin dan Jeany Clarisa (14 tahun) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan.

Keduanya ditemukan tak bernyawa, beberapa jam setelah speedboat yang mereka tumpangi terbalik pada Selasa (18/6/2024) petang pukul 15.00.

Salah satu pihak yang menaruh perhatian pada persoalan speedboat ini adalah anggota Komisi II DPRD Ogan Ilir, Mohammad Zahrudin.

Zahrudin berasal dari Dapil I DPRD Ogan Ilir wilayah Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara dan Indralaya Selatan.

Menurut Ketua Fraksi PPP DPRD Ogan Ilir ini, hiburan speedboat di Sungai Ogan merupakan tradisi tahunan setelah Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved