Berita Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir Larang Keras Putar Musik Remix pada Acara Hajatan Setelah Idul Adha
Polres Ogan Ilir mengimbau warga untuk tidak mengisi kegiatan hajatan dengan memainkan musik remix karena kerap menimbulkan masalah.
Penulis: Erwanto | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Polres Ogan Ilir mengimbau warga untuk tidak mengisi kegiatan hajatan dengan memainkan musik remix karena kerap menimbulkan masalah.
Musik remix dengan ciri khas beat kencang ini biasa diputar pada acara-acara hajatan, biasanya sering terjadi selesai Lebaran Idul Adha.
Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban, musik remix kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan picu keributan.
Beberapa kasus yang sering terjadi saat ada musik remix seperti mabuk-mabukan, penganiayaan dan perkelahian.
“Musik remix tidak boleh karena mengundang para pengguna (narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya),” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Selasa (18/6/2024).
Aturan hiburan ini sebenarnya sudah tertera pada Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019, perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang pengaturan operasional tempat hiburan.
Dengan Perda ini, menjadi salah satu landasan bagi Polres Ogan Ilir untuk menertibkan musik remix yang dinilai sangat banyak mudaratnya.
Baca juga: 26 Ribu Penyandang Disabilitas Akan Berikan Hak Suara pada Pilkada Ogan Ilir 2024
Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran akan melakukan upaya preemtif dan preventif terkait larangan musik remix.
“Jangan ada remix! Kalau mau hiburan sampai malam, ganti saja dengan musik keroncong. Bila perlu acara hiburan itu pakai salawatan saja,” pinta Andi.
Bagi masyarakat yang mengetahui ada musik remix pada malam tahun baru, diminta melapor kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.
Andi juga menginstruksikan anak buahnya untuk membubarkan hiburan orgen tunggal yang menggunakan musik remix.
“Masih ada remix, sita peralatannya, suruh bubar,” kata Andi menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.