Kecelakaan Speedboat di Ogan Ilir

Pasca 2 Remaja di Ogan Ilir Tewas Gegara Speedboat Terbalik, Wisata Air Sungai Ogan Sepi Pengunjung

Kecelakaan speedboat di Sungai Ogan yang memakan dua korban jiwa pada Selasa (18/6/2024) lalu, membuat masyarakat takut naik kendaraan air tersebut.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Situasi lengang pada Kamis (20/6/2024) siang di lokasi kecelakaan speedboat wilayah Desa Tebing Gerinting Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kecelakaan speedboat di Sungai Ogan yang memakan dua korban jiwa pada Selasa (18/6/2024) lalu, membuat masyarakat takut naik kendaraan air tersebut.

Dua orang penumpang speedboat meninggal dunia diketahui bernama Nazura Putri Balqis (14 tahun) warga Desa Mandi Angin dan Jeany Clarisa (14 tahun) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir.

Kini hiburan speedboat sudah tak tampak lagi di Sungai Ogan baik wilayah Indralaya maupun Indralaya Selatan.

Pantauan di lokasi kecelakaan wilayah Desa Tebing Gerinting Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, tak ada aktivitas pelayaran di sungai, termasuk speedboat.

"Sekarang speedboat sudah bubar gara-gara kejadian kemarin," kata Nur Surya, seorang warga setempat, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Dua Remaja di Ogan Ilir Tewas Setelah Speedboat Terbalik, Kini Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Nur Surya, sehari setelah insiden kecelakaan, ada sejumlah speedboat yang beroperasi namun sepi penumpang.

Diduga tak adanya penumpang membuat pengelola speedboat yang kebanyakan berasal dari Pemulutan, tak lagi beroperasi di wilayah Indralaya.

"Orang jadi takut naik speedboat. Anak saya pun saya larang kalau mau naik yang begitu, takut terjadi (kecelakaan) lagi," ujar Nur Surya.

Bagi pengemudi speedboat, insiden maut tersebut sangat mempengaruhi pendapatan mereka.

"Speedboat kemarin terbalik, pendapatan kami tenggelam. Cukup, tidak usah dibahas lagi," ujar seorang pengemudi speedboat dengan nada kesal.

Sementara polisi telah mengamankan serang atau pengemudi speedboat maut yang terbalik di Sungai Ogan wilayah Indralaya Selatan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, serang speedboat ditetapkan tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Ilham dihubungi terpisah.

Tersangka diketahui bernama Dewa Riki (25 tahun), warga Pemulutan yang kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati.

Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Intinya sudah ditetapkan tersangka," tegas Ilham.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved