Kecelakaan Speedboat di Ogan Ilir
Pasca 2 Remaja di Ogan Ilir Tewas Gegara Speedboat Terbalik, Wisata Air Sungai Ogan Sepi Pengunjung
Kecelakaan speedboat di Sungai Ogan yang memakan dua korban jiwa pada Selasa (18/6/2024) lalu, membuat masyarakat takut naik kendaraan air tersebut.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kecelakaan speedboat di Sungai Ogan yang memakan dua korban jiwa pada Selasa (18/6/2024) lalu, membuat masyarakat takut naik kendaraan air tersebut.
Dua orang penumpang speedboat meninggal dunia diketahui bernama Nazura Putri Balqis (14 tahun) warga Desa Mandi Angin dan Jeany Clarisa (14 tahun) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir.
Kini hiburan speedboat sudah tak tampak lagi di Sungai Ogan baik wilayah Indralaya maupun Indralaya Selatan.
Pantauan di lokasi kecelakaan wilayah Desa Tebing Gerinting Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, tak ada aktivitas pelayaran di sungai, termasuk speedboat.
"Sekarang speedboat sudah bubar gara-gara kejadian kemarin," kata Nur Surya, seorang warga setempat, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Dua Remaja di Ogan Ilir Tewas Setelah Speedboat Terbalik, Kini Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menurut Nur Surya, sehari setelah insiden kecelakaan, ada sejumlah speedboat yang beroperasi namun sepi penumpang.
Diduga tak adanya penumpang membuat pengelola speedboat yang kebanyakan berasal dari Pemulutan, tak lagi beroperasi di wilayah Indralaya.
"Orang jadi takut naik speedboat. Anak saya pun saya larang kalau mau naik yang begitu, takut terjadi (kecelakaan) lagi," ujar Nur Surya.
Bagi pengemudi speedboat, insiden maut tersebut sangat mempengaruhi pendapatan mereka.
"Speedboat kemarin terbalik, pendapatan kami tenggelam. Cukup, tidak usah dibahas lagi," ujar seorang pengemudi speedboat dengan nada kesal.
Sementara polisi telah mengamankan serang atau pengemudi speedboat maut yang terbalik di Sungai Ogan wilayah Indralaya Selatan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, serang speedboat ditetapkan tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Ilham dihubungi terpisah.
Tersangka diketahui bernama Dewa Riki (25 tahun), warga Pemulutan yang kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati.
Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Intinya sudah ditetapkan tersangka," tegas Ilham.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kecelakaan Speedboat di Banyuasin
Sungai Ogan
Speedboat Terbalik di Ogan Ilir
berita ogan ilir
Tribunsumsel.com
Akibat Terlalu Manuver, Kecelakaan Speedbot Wisata di Ogan Ilir Terjadi Lagi, Polisi Bereaksi Tegas |
![]() |
---|
Beberapa Jam Sebelum Kecelakaan, Polisi dan BPBD Sudah Ingatkan Serang Speedboat di Indralaya OI |
![]() |
---|
Hari Pertama Beroperasi, Speedboat Wisata di Tebing Gerinting Ogan Ilir Alami Kecelakaan |
![]() |
---|
Dua Remaja di Ogan Ilir Tewas Setelah Speedboat Terbalik, Kini Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.