DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pak RT Abdul Pasren Diyakini Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina, Otto Hasibuan Temukan Kelemahannya

Otto Hasibuan punya bukti jitu bakal merontokkan kesaksian Pak RT Abdul Pasrn terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Editor: Moch Krisna
Youtube Intens Investigasi
Pengacara Otto Hasibuan buka suara setelah Hotman Paris Hutapea mengutusnya untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pemb 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Otto Hasibuan punya bukti jitu bakal merontokkan kesaksian Pak RT Abdul Pasrn terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Adapun bukti jitu itu tak lain adalah pengakuan dari geng kuli sempat memberikan pernyataan palsu di tahun 2016 silam.

4 orang anggota geng kuli yang menjadi saksi (Pram, Teguh, Udin dan Okta) bahkan sampai terpaksa berbohong demi mengikuti skenario ayah Eky, Iptu Rudiana.

Mereka dipaksa mengaku tidak tidur di rumah Pak RT Pasren pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Akibatnya kebohongan 5 orang anggota geng kuli itu, Eko, Eka, Hadi, Supri dan Jaya mendapat vonis penjara seumur hidup.

Padahal 10 anggota geng kuli ini mengaku setelah minum ciu di warung bu Nining lalu ke rumah Hadi dan diakhiri dengan tidur di rumah Pak RT.

Otto Hasibuan turun tangan usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Otto Hasibuan turun tangan usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Youtube Kompas TV)

"Berarti dia beri kesaksian palsu. Kalau kita laporin kena tuh," kata Otto Hasibuan melansir Tribunnewsbogor.com,Jumat (14/6/2024).

Malam itu sejak pukul 19.00 WIB, anggota geng kuli sudah berkumpul mulai dari di depan SMP 11 Cirebon lalu pindah ke warung bu Nining.

Geng kuli yang nongkrong adalah :

Eko
Eka
Hadi
Supri
Jaya
Pram
Kahfi
Udin
Teguh
Okta

Otto Hasibuan mengatakan Pak RT kasus Vina dan anaknya bisa terjerat aturan karena memberi kesaksian palsu.

Dia menilai bahwa 4 orang anggota geng kuli ini sudah memberi keterangan yang jujur.

Mereka juga sudah berusaha bicara jujur saat diperiksa penyidik kasus Vina, bahkan saat di pengadilan.

"Kalau sudah bersaksi palsu, bisa dihukum tapi kalau alasan kuat terpaksa, saya lihat Pram tidak bersaksi palsu," kata Otto.

Malahan saat di pengadilan hakim sempat berhenti menggali keterangan soal menginap ketika Pak RT menyatakan bahwa geng kuli tak tidur di rumahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved