DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Mahfud MD Sebut Kasus Vina Bukti Hukum Carut Marut, Habiburokhman: Ente 5 Tahun Nggak Bisa Ungkap?

Mahfud MD sebut penanganan kasus kematian Vina Cirebon sebagai bukti carut marut hukum, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman kini balas

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman 

ubungan antara Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman memanas gegara masalah kasus Vina Cirebon.

Bahkan Mahfud MD sampai menantang Habiburokhman menunjukkan bukti soal adanya perkataan dirinya penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.

Hal itu dikatakan Mahfud MD melalui cuitan akun X pribadinya @mohmahfudmd pada Rabu (12/6/2024).

"Mas Habiburrokhman. Tunjukkan kapan dan dimana saya bilang "Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari," tulis Mahfud.

Lalu, Mahfud pun menyatakan bakal membayar Habiburokhman sebesar Rp 100 juta bila bisa memberikan buktinya.

"Kalau ada (buktinya), saya bayar Rp 100 juta. Serius ini," kata Mahfud.

Sebelumnya, Habiburokhman meminta Mahfud MD untuk tidak lagi banyak berkomentar.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.

“Omong kosong lah Pak Mahfud, sudah game over jangan banyak komen lagi,” kata Habiburokhman pada Rabu (12/6/2024).

Habiburokhman menegaskan, kasus pembunuhan Vina Cirebon harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum, bukan lembaga lain.

Selain itu, Habiburokhman pun menyampaikan bahwa kasus hukum tidak boleh ditangani berdasarkan asumsi.

“Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya maupun pedoman,” ucap Habiburokhman.

Habiburokhman pun merekomendasikan agar upaya hukum dalam kasus Vina Cirebon dilakukan dengan cara peninjauan kembali atau PK. Dengan catatan, ditemukan bukti baru yang memperkuat hal itu.

“Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh. Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk merubahnya maka itulah yang harus kita pedomani," ujar Habiburokhman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved