DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Eks Kapolda Jabar Ungkap Iptu Rudiana Ketakutan Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Penyebabnya
Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan mengungkapkan fakta baru Iptu Rudiana ayah Eky sempat ketakutan usut kasus pembunuhan putranya dan Vina Cirebon.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan.
Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan ayah dari almarhum Eky, anak satu-satunya.
"Mungkin kita juga lihat psikologis anak satu-satunya yang menjadi korban, siapapun juga jangan pun kita, jangankan polisi, orang lain saja boleh menunjukkan (pelakunya)," ujar Anton Charliyan.
Selain itu, Anton juga sempat menanyakan terkait surat perintah penangkapan (SPRINT KAP).
Baca juga: Pesan Terselubung Iptu Rudiana Minta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Yakin Pegi Setiawan Pelakunya
Berdasarkan keterangan Rudiana, namanya tak ada dalam surat tersebut sehingga disimpulkan bahwa Rudiana tidak ikut menangkap.
Kendati demikian, Iptu Rudiana kini sedang melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda.
"Ini kita tunggu apakah betul beliau benar-benar melakukan penangkapan sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan salah prosedur penangkapan itu diungkap oleh Kuasa Hukum 5 terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan.
"Ada informasi sesat masuk ke Rudiana dari Aep dan Dede. Mereka itu pegawai cucian mobil. Informasi tanpa diolah, langsung main tangkap," ungkapnya, dalam video di kanal Yotube Diskursus Net.
Informasi sesat itu, ucapnya, saat malam kejadian, ada anak muda kumpul di gang depan warung.
Diduga Rudiana telah menyimpulkan secara sepihak bahwa yang kumpul itu pelakunya.
"Mereka yang ditangkap, 8 orang itu, bukan pelaku pembunuhan," kata Jogi Nainggolan.
Seperti diketahui, Rizky alias Eky tewas bersama Vina di Cirebon pada 27 Agustus 2024.
Kasusnya bergulir hingga delapan tahun, polisi menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka dan dituding sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Sementara, delapan pelaku lainnya kini masih ditahan seumur hidup.
Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Iptu Rudiana
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Anton Charliyan
Berita Nasional Terbaru
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.