DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Eks Kapolda Jabar Ungkap Iptu Rudiana Ketakutan Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Penyebabnya
Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan mengungkapkan fakta baru Iptu Rudiana ayah Eky sempat ketakutan usut kasus pembunuhan putranya dan Vina Cirebon.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan mengungkapkan fakta baru terkait Iptu Rudiana ayah Eky dalam kasus pembunuhan putranya dan Vina Cirebon.
Saat kejadian pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu, Anton Charliyan menyebut Iptu Rudiana ayah Eky sempat mengalami ketakutan.
Anton menuturkan bahwa saat itu Iptu Rudiana memutuskan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polda Jabar.
Baca juga: Iptu Rudiana Ayah Eky Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina, Ini Penjelasan Polda Jabar
Padahal sebelumnya kata Anton Charliyan pengusutan pembunuhan Vina Cirebon itu dilakukan oleh Polres Cirebon bukan oleh Polda Jabar.
Dikatakan Anton Charliyan, Iptu Rudiana tak ingin netralitasnya sebagai anggota polisi kala itu justru menganggu pengusutan pembunuhan Vina Cirebon.

Anton Charliyan sendiri mengaku jika kasus pembunuhan Vina Cirebon kala itu tidak seviral sekarang.
Bahkan ada isu liar soal masyarakat yang hendak menyerang pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Karena saat itu orang tua Eky takut netralitasnya kurang maksimal maka ditarik ke Polda dan kedua saat itu memang sudah sedikit meriak-riak kecil karena dianggap pelaku itu sadis dan kejam sehingga ada isu-isu akan diserang masyarakat," ungkap Anton Charliyan dikutip dari YouTube Dedi Mulyadi, Kamis 13 Juni 2024.
Hingga akhirnya Polda Jabar mengambil alih dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Mangkanya untuk meminimalisir masalah jadi ditarik lah ke Polda Jabar," terangnya.
Baca juga: Eks Kapolda Jabar Tanggapi Iptu Rudiana Diduga Tangkap Sendiri Pelaku Kasus Vina: Hanya Menunjuk
Diceritakan Anton Charliyan, dari pengalaman menangani puluhan kasus, pasti para pelaku tidak ada yang mengaku.
Untuk itu, ia meyarankan agar tidak terkecoh dengan kesaksian-kesaksian yang bermunculan.
Ia mencontohkan seperti kasus Jessica Wongso hingga Munir.
"Kalo kesaksian itu sangat rentan sekali, dari pengalaman saya beberapa puluh kasus pembunuhan kebanyakan para pelaku sampai sidang pun tidak ada yang mau mengaku, termasuk Jessica tidak mau mengaku, cak gus Munir juga tidak mengaku, kenapa? karena kesaksian mahkota itu pasti membela dirinya, mangkanya harus ditengahi bukti mati," paparnya.
Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri
Polda Jabar membenarkan Iptu Rudiana ayah Eky kekasih Vina Cirebon diperiksa Propam Polri.
Pemeriksaan Iptu Rudiana ini digelar baru-baru ini, secara tertutup tanpa diketahui awak media.
Diketahui, penyidik kembali memeriksa beberapa saksi, dan telah terkumpul sebanyak 71 saksi.
Dimana salah satunya yang terbaru adalah Ayah Eki Iptu Rudiana, ia ini juga sempat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Cirebon Beberapa hari lalu.
Polda Jabar tak memberikan kepastian terkait waktu pemeriksaan Iptu Rudiana ayah Eki oleh Propam, namun membenarkan jika pemeriksaan Iptu Rudiana ini sudah dilakukan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pemeriksaan Iptu Rudiana dilakukan oleh tim pengawas internal dan eksternal.
"Yak dilakukan pemeriksaan sudah dilakukan pemeriksaan tim kemarin datang mengatisensi kami tentunya mengambil keterangan dari yang bersangkutan," kata Kombes Pol Jules Abraham dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (13/6/2024) malam.
Jules mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.
"Kita tunggu seperti apa pemeriksaan yang sudah dilakuan baik tim pengawas internal dan eksternal,"kata Jules.
Iptu Rudiana Minta Hotman Paris Jadi Pengacaranya
Di saat hampir bersamaan, Iptu Rudiana ternyata sempat mengirimkan utusannya untuk menemui Hotman Paris.
Utusan itu mengaku Iptu Rudiana ingin menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.
"Sekitar empat hari yang lalu, ada seorang oknum mengaku utusan dari Pak Rudiyana ini," ungkap Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Hotman pun membongkar adanya pesan terselubung yang disampaikan utusan Iptu Rudiana.
Pesan terselubung yakni merayu tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris agar menyepakati bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Vina, seperti yang telah ditetapkan Polda Jawa Barat.
"Ada pesan terselubung bahwa Pak Rudiyana itu yakin pelakunya adalah Pegi. Ada apa ini? Kenapa baru sekarang bereaksi?," kata Hotman keheranan.
Permintaan tersebut akhirnya ditolak Hotman.
Hotman menganggap permintaan Rudiana terlambat dan seolah-olah hanya ingin menyelesaikan kasus ini, padahal belum jelas terungkap.
Hotman menyampaikan pihaknya sudah sejak lama berupaya berkomunikasi dengan Iptu Rudiyana soal perjalanan kasus ini, namun tak ditanggapi.
"Akhirnya kami menolak menjadi tim kuasa hukum dari Pak Rudiana karena kami melihat ada apa? Kenapa baru sekarang?" ucap Hotman.
"Sehingga seolah-olah targetnya yang penting Pegi dihukum, selesai, kasus ini selesai, rakyat puas, jadi ini tidak mungkin," tutup dia.
Baca juga: Hotman Paris Tolak jadi Kuasa Hukum Iptu Rudiana : Kenapa Baru Sekarang Bereaksi ?
Eks Kapolda Jabar Tanggapi Iptu Rudiana Diduga Tangkap Sendiri Pelaku Kasus Vina
Eks Kapolda Jabar Irjen Pol Purn Anton Charliyan menanggapi soal nama Iptu Rudiana disebut dalam kasus pembunuhan Vina.
Iptu Rudiana kini tengah sorotan di tengah pengungkapan kasus Vina dan Eky, disebut pernah menyalahi prosedur ketika menangkap para pelaku.
Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para pelaku setelah menerima informasi dari Aep dan Dede.
Seharusnya, penyelidikan harusnya dilakukan satuan reserse kriminal umum.
Menanggapi hal itu, eks Kapolda Jawa Barat kala itu, Irjen Pol Purn Anton Charliyan buka suara.
Anton Charliyan sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu.
Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku tidak ikut melakukan penangkapan.
"Ternyata, saat itu, kanit narkoba itu hanya menunjukkan saja, tetapi yang melakukan penangkapan tetap dari reskrim (reserse kriminal)," ujar Anton Charliyan saat ditanya Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (12/6/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan.
Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan ayah dari almarhum Eky, anak satu-satunya.
"Mungkin kita juga lihat psikologis anak satu-satunya yang menjadi korban, siapapun juga jangan pun kita, jangankan polisi, orang lain saja boleh menunjukkan (pelakunya)," ujar Anton Charliyan.
Selain itu, Anton juga sempat menanyakan terkait surat perintah penangkapan (SPRINT KAP).
Baca juga: Pesan Terselubung Iptu Rudiana Minta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Yakin Pegi Setiawan Pelakunya
Berdasarkan keterangan Rudiana, namanya tak ada dalam surat tersebut sehingga disimpulkan bahwa Rudiana tidak ikut menangkap.
Kendati demikian, Iptu Rudiana kini sedang melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda.
"Ini kita tunggu apakah betul beliau benar-benar melakukan penangkapan sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan salah prosedur penangkapan itu diungkap oleh Kuasa Hukum 5 terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan.
"Ada informasi sesat masuk ke Rudiana dari Aep dan Dede. Mereka itu pegawai cucian mobil. Informasi tanpa diolah, langsung main tangkap," ungkapnya, dalam video di kanal Yotube Diskursus Net.
Informasi sesat itu, ucapnya, saat malam kejadian, ada anak muda kumpul di gang depan warung.
Diduga Rudiana telah menyimpulkan secara sepihak bahwa yang kumpul itu pelakunya.
"Mereka yang ditangkap, 8 orang itu, bukan pelaku pembunuhan," kata Jogi Nainggolan.
Seperti diketahui, Rizky alias Eky tewas bersama Vina di Cirebon pada 27 Agustus 2024.
Kasusnya bergulir hingga delapan tahun, polisi menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka dan dituding sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Sementara, delapan pelaku lainnya kini masih ditahan seumur hidup.
Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Iptu Rudiana
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Anton Charliyan
Berita Nasional Terbaru
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.