Berita Prabumulih

Asal Parkir di Badan Jalan dan Trotoar, Kendaran Bakal Digembok Oleh Dishub Prabumulih

Dinas Perhubungan Pemerintah kota Prabumulih memberikan contoh menggembok satu diantara banyak mobil yang melanggar

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Kadishub Prabumulih bersama jajaran dan TNI serta Polri melakukan penggembokan ban mobil yang parkir sembarangan di depan Pasar Prabumulih, Kamis (13/6/2024). Hal itu sebagai salah satu kegiatan untuk sosialisasi gembok ban. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dinas Perhubungan Pemerintah kota Prabumulih memberikan contoh menggembok satu diantara banyak mobil yang melanggar dengan parkir di badan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan pasar Prabumulih, Kamis (13/6/2024).

Penggembokan mobil milik masyarakat yang parkir sembarangan itu merupakan upaya sosialisasi terkait Dishub akan melakukan penggembokan mobil yang melanggar aturan parkir kedepannya.

Tindakan penggemobokan kendaraan tersebut karena melanggar UU no 22/2004 tentang lalulintas dan angkutan jalan, peraturan pemerintah no 34/2004 tentang jalan, perda 4/2023. 

Selain itu mengacu pada perda no 5/2011 tentang tata cara pemgelolaan dan penyelenggaraan parkir dan melanggar perwako nomor 41/2019 tentang angkutan sembako, bongkar muat dari pukul 21.00 sampai 04.00 sesuai surat izin dispensasi.

"Hari ini kita lakukan sosialisasi penggembokan roda kendaraan yang melanggar lalulintas dan parkir di atas trotoar dan badan jalan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih, Syamsul Feri SH Msi ketika diwawancarai wartawan.

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, PJ Walikota Prabumulih Imbau ASN Bersikap Ramah dan Santun ke Masyarakat

Feri mengungkapkan, selama beberapa bulan kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan selanjutnya setelah itu maka baru akan menerapkan penggembokan ban mobil.

"Nanti kedepannya kita akan berlakukan sanksi tegas terhadap mobil yang bandel dan masih parkir sembarangan. Sanksinya yakni berupa denda, kena tilang dan penderekan kendaraan yang selanjutnya akan dibawa ke Dishub," lanjut Feri.

Pria yang sebelumnya merupakan Kabag Kerjasama Pemkot Prabumulih itu mengungkapkan ada beberapa titik yang diprioritaskan dilarang parkir karena bisa menimbulkan kemacetan seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman khususnya kawasan pasar dan ramai.

"Kedepan kita langsung terapkan kunci gembok ban, kendaraan yang melanggar akan kita tindak," katanya seraya mengatakan pihaknya akan bersama kepolisian dan Polisi Militer TNI.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved