Berita OKI
5 Kali Curi Kambing, Pria di Pedamaran OKI Kini Ditangkap Polisi, Ternyata Dijual Diluar Pedamaran
Kasus pencurian hewan ternak sedang marak terjadi di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kasus pencurian hewan ternak sedang marak terjadi di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Beberapa warga mengeluhkan terkait kehilangan hewan ternak kambing miliknya.
Disampaikan Kapolsek Pedamaran, AKP Made Oka Subawa menyebut sudah ada 5 laporan warga yang melaporkan ke perihal kehilangan kambing.
"Kami mendapat beberapa laporan adanya kehilangan hewan ternak, salah satunya Karnadi warga Desa Pedamaran VI telah kehilangan 1 ekor kambingnya," katanya sewaktu ditemui pada Rabu (12/6/2024).
Dijelaskan saat itu pada Senin (20/5/2024) sore. Korban keluar dari rumah dan tiba - tiba melihat pelaku Januarman (37) tengah memasukkan seekor kambingnya kedalam karung.
Akan tetapi kambing tersebut justru berontak keluar dari dalam karung dan masih dipaksakan pelaku dan langsung dinaikan diatas motor merk Yamaha Vega ZR miliknya.
"Melihat kejadian itu, korban segera mengejar tetapi kehilangan jejak dari pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.700.000," ungkapnya.
Baca juga: Kalah Sengketa Tanah Dengan Saudara Jauh, 3 Rumah di Pedamaran OKI Dirobohkan Pakai Alat Berat
Baca juga: Kakek Asal Lampung Jadi Dukun Palsu di OKI, Modus Gandakan Uang Bikin Korban Rugi Rp 12 Juta
Berselang beberapa hari kemudian, anggota Polsek Pedamaran peroleh informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di warung Desa Pedamaran III.
"Setelah melihat pelaku, anggota dan masyarakat segera mengejar. Saat diamankan ditemukan sebilah pedang yang berada di motor milik pelaku," paparnya.
Menurut keterangan pelaku, bahwa dia telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali. Setelah ditangkap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pedamaran.
"Modus operandi pelaku mencuri kambing yang sedang makan dan jauh dari pemiliknya, lalu kambing yang dalam penguasaan pelaku di masukan ke dalam karung,"
"Kemudian dinaikan sepeda motor, lalu di bawa pergi dan dijual ke daerah luar pedamaran dan setiap melakukan tersangka selalu ber 2 dengan rekannya yang berinisial DO (dalam pengejaran)," tegasnya.
Atas perbuatannya, maka pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 ke (1) dan (4) KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
"Barang siapa melakukan pencurian hewan ternak dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,"
"Serta siapa memiliki, menyimpan, menguasai menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.