Berita OKI

5 Kali Curi Kambing, Pria di Pedamaran OKI Kini Ditangkap Polisi, Ternyata Dijual Diluar Pedamaran

Kasus pencurian hewan ternak sedang marak terjadi di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Januarman (37) pencuri kambing di Pedamaran OKI kini ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kasus pencurian hewan ternak sedang marak terjadi di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Beberapa warga mengeluhkan terkait kehilangan hewan ternak kambing miliknya.

Disampaikan Kapolsek Pedamaran, AKP Made Oka Subawa menyebut sudah ada 5 laporan warga yang melaporkan ke perihal kehilangan kambing.

"Kami mendapat beberapa laporan adanya kehilangan hewan ternak, salah satunya Karnadi warga Desa Pedamaran VI telah kehilangan 1 ekor kambingnya," katanya sewaktu ditemui pada Rabu (12/6/2024).

Dijelaskan saat itu pada Senin (20/5/2024) sore. Korban keluar dari rumah dan tiba - tiba melihat pelaku Januarman (37) tengah  memasukkan seekor kambingnya kedalam karung.

Akan tetapi kambing tersebut justru berontak keluar dari dalam karung dan masih dipaksakan pelaku dan langsung dinaikan diatas motor merk Yamaha Vega ZR miliknya.

"Melihat kejadian itu, korban segera mengejar tetapi kehilangan jejak dari pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.700.000," ungkapnya.

Baca juga: Kalah Sengketa Tanah Dengan Saudara Jauh, 3 Rumah di Pedamaran OKI Dirobohkan Pakai Alat Berat

Baca juga: Kakek Asal Lampung Jadi Dukun Palsu di OKI, Modus Gandakan Uang Bikin Korban Rugi Rp 12 Juta

Berselang beberapa hari kemudian, anggota Polsek Pedamaran peroleh informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di warung Desa Pedamaran III.

"Setelah melihat pelaku, anggota  dan masyarakat segera mengejar. Saat diamankan ditemukan sebilah pedang yang berada di motor milik pelaku," paparnya.

Menurut keterangan pelaku, bahwa dia telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali. Setelah ditangkap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pedamaran.

"Modus operandi pelaku mencuri  kambing yang sedang makan dan jauh dari pemiliknya, lalu kambing yang dalam penguasaan pelaku di masukan ke dalam karung,"

"Kemudian dinaikan sepeda motor, lalu di bawa pergi dan dijual ke daerah luar pedamaran dan setiap melakukan tersangka selalu ber 2 dengan rekannya yang berinisial DO (dalam pengejaran)," tegasnya.

Atas perbuatannya, maka pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 ke (1) dan (4) KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Barang siapa melakukan pencurian hewan ternak dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," 

"Serta siapa memiliki, menyimpan, menguasai menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved