Berita OKI

Kakek Asal Lampung Jadi Dukun Palsu di OKI, Modus Gandakan Uang Bikin Korban Rugi Rp 12 Juta

Seorang kakek asal Lampung ditangkap polisi di OKI karena jadi dukun palsu. Perbuatan tersangka membuat korban merugi hingga Rp 12 juta.

|
Dok Polisi
Kakek berinisial S (75 tahaun) dukun palsu pengganda uang ditangkap Tim Macan Komering OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Seorang kakek berinisial S (75) warga Kecamatan Suka Ramai, Kota Tanjung Karang, Lampung ditangkap polisi Kabupaten OKI, Sumsel karena menjadi dukun palsu

Dengan modus bisa menggandakan uang berkali lipat, S telah membuat korban berinisial N (56 tahun) merugi hingga Rp 12 juta. 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu (29/5/2024) sekitar jam 14.00 wib di rumah korbannya di Dusun III Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI.

"Awal mula pelaku menggunakan bujuk rayunya menawarkan bahwa pelaku dapat menggandakan uang.  Korban di iming-imingi memberikan sejumlah uang, maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat," kata Nasron saat dihubungi Rabu (12/6/2024) siang.

Mendengar adanya tawaran pelaku, maka korban akhirnya memberikan sejumlah uang sebanyak 3 kali kepada pelakunya.

Baca juga: Pemkab Lahat Usulkan 6.561 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Didominasi Tenaga Kesehatan, Guru & Satpol PP

Di mana yang pertama pada tanggal 29 mei 2024 sebesar Rp 7.400.000, lalu yang kedua tanggal 2 Juni 2024 sebesar Rp 2.400.000 dan yang ketiga tanggal 5 juni 2024 sebesar Rp 2.400.000.

"Setelah uang diberikan, pelaku  meminta korban untuk menyiapkan kamar kosong dan juga minta disiapkan gentong beserta 2 helai kain berwarna putih,1 butir telur,1 kg garam," ujarnya.

"Serta meminta disiapkan kembang tujuh rupa yang mana menurut terlapor kamar dan barang-barang  tersebut akan digunakan tempat ritual gandakan uang tersebut," sambungnya.

Tidak selesai sampai di situ, setelah  semua permintaan pelaku dipenuhi dan ditunggu beberapa hari uang tersebut tidak kunjung bertambah sebagimana dijanjikan oleh pelaku.

"Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.200.000 dan segera melaporkan kejadian ke kepala desa, melaporkan pelaku ke pihak kepolisan," ungkapnya.

Mendapati laporan tersebut, Tim Macan Komering Polres Ogan Komering Ilir segera mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di Desa Sindang Sari.

"Saat ini masih diperiksa anggota,  untuk mengungkap apakah pelaku sudah sering lakukan aksi penipuan penggandaan uang tersebut," beber dia.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat yang pernah dirugikan yang bersangkutan, silakan lapor saja ke Polsek Lempuing," tukasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved